Jakarta, Pribhumi.com – Aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai debt collector itu kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka berinisial JBI diringkus di Semarang pada Kamis (24/2/2026) malam.
“Tim telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan seorang advokat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Peristiwa penusukan itu sebelumnya terjadi di wilayah Kelapa Dua dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di luar kota.
Budi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk dalam praktik penagihan utang. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak dibenarkan menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan.
“Kami memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.











