Dari Warisan Kolonial ke Nilai Pancasila, KUHP Baru Jadi Tonggak Sejarah Hukum Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Indonesia resmi menapaki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional. Setelah lebih dari lima dekade bergantung pada warisan hukum kolonial, negara kini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, jati diri bangsa, serta semangat kemanusiaan dan keadilan substantif.

Momentum bersejarah ini mendapat perhatian serius kalangan akademisi. Dalam Mardjono Reksodiputro Memorial Lecture yang digelar bertepatan dengan Dies Natalis ke-101 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan perubahan fundamental dalam filosofi hukum pidana Indonesia.

Menurut Prof. Harkristuti, KUHP baru membawa lompatan paradigma dari pendekatan retributif yang menitikberatkan pembalasan, menuju konsep hukum pidana yang restoratif, korektif, dan humanis. Hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi diarahkan untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat manusia.

“KUHP baru menghadirkan cara pandang yang lebih beradab, yang menempatkan keadilan, nilai sosial, dan kemanusiaan sebagai roh utama penegakan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya dalam orasi ilmiah.

Ia menekankan bahwa penderitaan bukan satu-satunya jalan menuju keadilan. Hukum, menurutnya, harus mampu menyembuhkan luka sosial, membuka ruang penyesalan, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga :  LAM Jambi Anugerahkan Gelar Adat Melayu kepada Tujuh Unsur Forkopimda Provinsi Jambi

Secara eksplisit, KUHP baru merumuskan tujuan pemidanaan yang meliputi pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan sosial, serta penciptaan rasa aman dan damai di masyarakat. Unsur pembalasan tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan bagian yang dibatasi secara proporsional.

Salah satu terobosan penting dalam KUHP baru adalah pengenalan konsep pemaafan peradilan. Konsep ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, sepanjang hal tersebut dinilai lebih adil dan manusiawi.

“Melalui pemaafan peradilan, hakim tidak hanya bertindak sebagai corong undang-undang, tetapi juga sebagai subjek moral yang memahami kompleksitas realitas kehidupan manusia,” jelasnya.

Ketua Dewan Guru Besar UI itu menilai pemaafan peradilan sebagai instrumen penting untuk memutus rantai balas dendam serta menegakkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Menurutnya, hukum memiliki tugas sosial untuk menyembuhkan luka dan menumbuhkan harapan baru di tengah masyarakat.

Selain itu, KUHP baru juga mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengakuan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap kearifan lokal dan nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari sistem sosial bangsa Indonesia.

Pembaharuan lainnya menyentuh persoalan klasik kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Untuk menjawab tantangan tersebut, KUHP baru memperkenalkan berbagai alternatif pidana non-penjara, seperti pidana denda, kerja sosial, dan pidana pengawasan, yang penerapannya disesuaikan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga :  DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang

Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi kepadatan lapas dan beban anggaran negara, tetapi juga mendorong proses rehabilitasi pelaku serta menjaga keutuhan keluarga tanpa menghilangkan efek jera.

Menutup orasi ilmiahnya, Prof. Harkristuti menyerukan agar dunia akademik hukum terus menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis sekaligus penjaga nurani hukum nasional. Ia mengingatkan bahwa hukum sejatinya bukan alat kekuasaan, melainkan cermin kemanusiaan bangsa.

Fakultas hukum, menurutnya, memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan generasi hukum yang tidak hanya piawai membaca pasal, tetapi juga peka membaca realitas sosial Indonesia. Mahasiswa hukum harus menempatkan keadilan sebagai panggilan nurani, bukan semata profesi.

Seiring memasuki abad kedua pendidikan hukum di Indonesia, ia berharap Dies Natalis FHUI ke-101 menjadi momentum untuk terus menyalakan semangat inovasi dan keadilan, agar hukum nasional tetap menjadi cahaya bagi masa depan bangsa.

“Indonesia membutuhkan generasi penegak hukum yang berhati nurani. KUHP baru harus menjadi alat untuk memanusiakan, menyatukan, dan menghadirkan keadilan yang beradab bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB