Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Selain itu, perpanjangan juga dimaksudkan agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax.

Sistem Coretax yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun ini menjadi platform utama dalam pelaporan pajak secara online. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tahapan penggunaannya menjadi hal penting bagi wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

Baca Juga :  Kapolri Mutasi 54 Perwira, Tiga Brigjen Polri Dapat Promosi Jabatan Strategis

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax:

1. Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak terlebih dahulu mengakses portal resmi Coretax, kemudian melakukan aktivasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi data berupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email untuk login awal.

2. Pembuatan Passphrase (Tanda Tangan Digital)
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat passphrase sebagai bagian dari tanda tangan digital. Proses ini dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital. Passphrase ini nantinya digunakan untuk mengesahkan pelaporan SPT secara elektronik.

3. Pengisian dan Pengiriman SPT Tahunan
Wajib pajak dapat mulai melaporkan SPT dengan login menggunakan NIK atau NPWP. Pada dashboard utama, pilih menu SPT dan lanjutkan dengan membuat konsep SPT baru.
Pengguna kemudian memilih jenis pajak, menentukan tahun pajak, serta mengisi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

Baca Juga :  Bahlil: Harga Minyak Tembus US$100, APBN Masih Kuat Tahan Subsidi BBM

Jika terdapat pajak yang harus dibayar, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing untuk proses pembayaran. Setelah seluruh tahapan selesai dan data telah diperiksa kembali, SPT dapat dikirim secara elektronik hingga sistem mengeluarkan bukti penerimaan resmi.

Melalui perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta proses transisi ke sistem digital Coretax dapat berjalan lebih optimal.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB