JAMBI, Pribhumi.com – Memasuki periode penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2026 untuk April hingga Juni, banyak masyarakat mulai mempertanyakan pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang belum juga masuk ke rekening penerima manfaat.
Sejumlah warga mengaku sebelumnya rutin menerima bantuan, namun pada tahap kedua kali ini dana bansos belum cair bahkan nama penerima disebut hilang dari sistem. Pemerintah melalui Kementerian Sosial kini melakukan proses verifikasi data secara lebih ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut data penerima bansos bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi terbaru masyarakat.
“Ada yang sebelumnya tidak menerima sekarang menerima, dan ada yang sebelumnya menerima tetapi masuk kategori inclusion error sehingga tidak menerima lagi,” ujarnya.
Penyebab PKH dan BPNT Tahap II 2026 Tidak Cair
Berikut beberapa faktor yang menyebabkan bantuan sosial PKH dan BPNT belum cair atau dihentikan:
1. Data Tidak Sinkron dengan DTSEN
Penyaluran bansos kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika terdapat kesalahan data seperti NIK atau nomor KK yang tidak sesuai dengan database Dukcapil, sistem otomatis akan menangguhkan pencairan bantuan.
2. Terdeteksi Memiliki Cicilan Aktif
Kementerian Sosial kini terintegrasi dengan data keuangan dari OJK dan BI Checking. Jika dalam satu keluarga terdapat cicilan aktif seperti kredit kendaraan, pinjaman bank, paylater, atau pinjaman online, sistem dapat menilai keluarga tersebut sudah tidak masuk kategori rentan miskin.
3. Kondisi Ekonomi Dinilai Meningkat
Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi penerima bansos. Beberapa indikator yang menjadi penilaian antara lain:
Memiliki penghasilan tetap
Usaha berkembang
Memiliki kendaraan atau aset tertentu
Rumah dinilai layak dan sejahtera
Jika kondisi ekonomi dianggap meningkat, bantuan dapat dihentikan.
4. Ada Anggota Keluarga Berstatus ASN atau Bergaji di Atas UMP
Bantuan sosial juga dapat dicoret apabila ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau memiliki gaji setara maupun di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
5. Komponen PKH Sudah Tidak Memenuhi Syarat
Khusus penerima PKH, bantuan diberikan berdasarkan komponen tertentu seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Jika dalam keluarga sudah tidak ada lagi komponen tersebut, maka bantuan PKH otomatis dihentikan meskipun masih berpeluang menerima BPNT.
6. Penyaluran Masih Bertahap atau Gagal Cek Rekening
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap di setiap wilayah. Karena itu, belum cair bukan berarti bantuan dicabut.
Namun jika muncul status “Gagal Cek Rekening”, berarti terdapat ketidaksesuaian data antara bank penyalur Himbara dengan data Kemensos sehingga pencairan tertunda.
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status bansos secara mandiri melalui situs resmi [Cek Bansos Kemensos](https://cekbansos.kemensos.go.id?utm_source=chatgpt.com)
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi cek bansos Kemensos
2. Pilih wilayah sesuai alamat penerima manfaat
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode captcha yang muncul
5. Klik tombol “Cari Data”
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos
Masyarakat diimbau memastikan data kependudukan tetap valid dan sesuai dengan Dukcapil agar proses pencairan bantuan sosial berjalan lancar.
Editor : Safwandi., Dpt






