Jakarta, Pribhumi.com – Aksi unjuk rasa kembali dilakukan sejumlah elemen buruh di kawasan Balai Kota DKI Jakarta. Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyuarakan tuntutan peninjauan ulang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP DKI 2026 telah melalui proses panjang dan disepakati bersama oleh unsur pemerintah, pengusaha, serta perwakilan serikat pekerja dalam forum Dewan Pengupahan.
Menurut Pramono, seluruh tahapan pembahasan pengupahan, termasuk upah minimum sektoral, telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Dengan rampungnya proses tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai keputusan UMP 2026 bersifat final.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menghormati hak demokratis para pekerja untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia menyebut aspirasi buruh merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihargai.
Sementara itu, aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026) sempat berdampak pada arus lalu lintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan. Kendaraan terlihat melambat saat melintasi area aksi, sementara massa buruh membawa berbagai atribut organisasi dan spanduk tuntutan.
Dalam orasinya, perwakilan FSPMI DKI Jakarta menilai besaran UMP yang ditetapkan belum sejalan dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). Buruh menyoroti meningkatnya beban pengeluaran akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif listrik, bahan bakar, serta pajak yang dinilai menekan daya beli pekerja sepanjang 2026.
Massa buruh menilai, jika kenaikan upah tidak mampu mengimbangi lonjakan biaya hidup, maka kesejahteraan pekerja justru berpotensi mengalami penurunan. Isu tersebut menjadi salah satu alasan utama digelarnya aksi protes di ibu kota.










