Oleh: Safwandi, S.AP., DPT (Kepalo Sembah)
Sekjend Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK)
Kebangkitan Kembali Kewenangan Pemangku Adat Jati Alam Kerinci
KERINCI, Pribhumi.com — Kewenangan pemangku adat jati Alam Kerinci dalam perjalanan panjang sosial budaya masyarakat sempat mengalami masa ketika perannya kurang terlihat. Kondisi tersebut sering disebut dalam ungkapan adat sebagai “batang tarendam”, yakni sesuatu yang memiliki nilai dan akar kuat, namun lama terpendam sehingga perlu dibangkitkan kembali ke permukaan.
Seiring berdirinya Lembaga Adat Melayu Sakti Alam Kerinci (LAM-SAK) pada tahun 2022, keberadaan pemangku adat jati Alam Kerinci kembali memperoleh ruang untuk tampil dan memperkuat perannya dalam kehidupan adat masyarakat.
Struktur adat yang selama ini kurang mendapatkan sorotan, terutama keberadaan pucuk SKO seperti Depati Empat, Selapan Helai Kain, serta Pemangku Balimo Serto Suluh Bindang Alam Kerinci, kembali ditegaskan sebagai bagian penting dari jati diri adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Kebangkitan tersebut bukan hanya sebatas menghadirkan kembali simbol-simbol adat, tetapi merupakan bentuk penguatan terhadap nilai, aturan, dan tatanan kehidupan yang telah lama menjadi pedoman masyarakat Alam Kerinci.
Dalam falsafah adat Alam Kerinci dikenal prinsip:
“Adat jangan didalak, syarak jangan dicari, ico pakai jangan dibanding.”
Ungkapan ini mengandung makna bahwa adat memiliki kedudukan dan aturan yang harus dihormati, syariat harus dipahami secara benar, sementara ico pakai atau tata cara kehidupan masyarakat tidak untuk dipertentangkan, melainkan dijalankan dengan penuh kebijaksanaan sesuai nilai yang berkembang di tengah masyarakat.
Adat Sakti Alam Kerinci juga telah melalui proses pengkajian dan penguatan nilai. Syarak dipahami sebagai landasan kehidupan, sementara ico pakai menjadi pedoman perilaku sosial yang menyatu dengan kebiasaan dan karakter masyarakat.
Karena itu, kebangkitan kembali kewenangan pemangku adat jati bukan hanya berbicara tentang pemulihan struktur kelembagaan adat, tetapi lebih jauh merupakan upaya menghidupkan kembali ruh kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Alam Kerinci.
Adat bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan nilai yang terus hidup, menyesuaikan zaman, dan menjadi penuntun dalam menjaga identitas serta marwah masyarakat Kerinci.






