JAKARTA, Pribhumi.com – Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pentingnya pembenahan sistem pelayanan dan pengawasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terutama terkait layanan bagi warga negara asing (WNA).
Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengungkapkan bahwa lembaganya selama ini telah memberikan berbagai rekomendasi perbaikan serta tindakan korektif kepada instansi terkait. Ombudsman juga terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut agar berjalan efektif.
Menurut Nuzran, Ombudsman telah lama mengidentifikasi adanya potensi maladministrasi dalam proses pelayanan izin tinggal bagi WNA. Berbagai temuan tersebut diperoleh melalui kajian yang dilakukan secara berkala terhadap sistem pelayanan keimigrasian.
“Dari hasil kajian yang dilakukan, ditemukan sejumlah celah administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan. Karena itu, Ombudsman telah menyampaikan berbagai saran perbaikan guna memperkuat tata kelola pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah masih terbatasnya fasilitas dan mekanisme pengaduan bagi WNA di sejumlah kantor imigrasi. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat akses masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan.
Keterbatasan sarana pengaduan juga berisiko menciptakan ruang bagi praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur, mulai dari intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga potensi pungutan di luar ketentuan.
Atas dasar itu, Ombudsman mendorong Kementerian Imipas untuk menyediakan sistem pengaduan yang mudah diakses, transparan, dan menjamin perlindungan pelapor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya, pengawasan yang efektif akan mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah secara lebih terbuka dan berintegritas.
“Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan reformasi birokrasi berjalan dengan baik serta pelayanan publik semakin bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.






