36 Negara Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Vladimir Putin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Sebanyak 36 negara menyepakati pembentukan tribunal atau pengadilan khusus untuk mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang dan agresi terhadap Ukraina.

Pengadilan khusus tersebut nantinya akan berkantor di Den Haag, Belanda. Kesepakatan pembentukannya difinalisasi dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe yang digelar Jumat waktu setempat.

Dilansir dari Euronews, pengadilan ini dibentuk untuk mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak dapat ditangani secara penuh oleh Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Selain menyepakati pembentukan tribunal, para menteri luar negeri juga menyetujui struktur tata kelola lembaga tersebut. Struktur itu mencakup pembentukan komite manajemen yang bertugas mengawasi anggaran tahunan, aturan internal, hingga proses pemilihan hakim dan jaksa.

Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menyebut pembentukan tribunal itu sebagai langkah besar dalam upaya mencari keadilan atas perang yang terjadi di Ukraina sejak 2022.

Baca Juga :  Vivo T5 Pro Segera Rilis, Usung Baterai 9.020 mAh dan Layar 144Hz

“Pengadilan khusus kini menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba, tetapi itu terjadi,” ujar Sybiha melalui media sosial, Sabtu (16/5/2026).

Ia bahkan menyindir Presiden Rusia Vladimir Putin dengan mengatakan tribunal tersebut akan membuat Putin dikenang dalam sejarah sebagai seorang kriminal perang.

Negara-negara yang menandatangani resolusi tersebut mayoritas berasal dari Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, Italia, Spanyol, Polandia, Swedia, Swiss, hingga Ukraina sendiri.

Selain negara Eropa, Australia dan Kosta Rika menjadi dua negara non-Eropa yang ikut menandatangani kesepakatan pembentukan tribunal tersebut.

Uni Eropa juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif itu, meskipun beberapa negara anggota seperti Bulgaria, Hongaria, Malta, dan Slovakia belum bergabung.

Council of Europe menyebut daftar negara pendukung masih terbuka dan memungkinkan negara lain untuk ikut bergabung pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  Jadwal Liga Champions Leg Kedua: Atletico vs Barcelona dan Liverpool vs PSG, Misi Comeback Menentukan

Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset, menegaskan bahwa fokus berikutnya adalah penyelesaian regulasi dan pendanaan agar tribunal bisa segera beroperasi secara penuh.

Uni Eropa sendiri telah menjanjikan dukungan pendanaan awal sebesar 10 juta euro untuk membantu operasional awal pengadilan khusus tersebut.

Pembentukan tribunal khusus menjadi salah satu agenda utama Ukraina dan sekutunya sejak Rusia melancarkan invasi besar-besaran pada Februari 2022.

Langkah itu dinilai penting karena ICC memiliki keterbatasan dalam mengadili kejahatan agresi apabila negara terkait bukan anggota Statuta Roma. Rusia diketahui bukan penandatangan Statuta Roma dan memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB.

Berbeda dengan kejahatan perang atau genosida yang menargetkan pelaku langsung, kejahatan agresi merupakan pelanggaran yang ditujukan kepada pemimpin negara yang dianggap bertanggung jawab atas keputusan invasi atau perang.

 

Berita Terkait

Dolar AS Tembus Rp17.658, Rupiah Sentuh Level Terlemah Sepanjang Sejarah
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang China Selatan, Dua Orang Tewas dan Ribuan Dievakuasi
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Usai WHO Tetapkan Ebola Darurat Kesehatan Global
Harga BBM Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah
Michael Carrick Beri Sinyal Segera Jadi Manajer Permanen MU
Liverpool Dibantai Aston Villa 4-2, Suporter Panik!
Produser Indonesia-Australia Bawa Film Horor Indonesia ke Cannes 2026
Marco Rubio Viral Pakai Tracksuit Nike di Air Force One

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Dolar AS Tembus Rp17.658, Rupiah Sentuh Level Terlemah Sepanjang Sejarah

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang China Selatan, Dua Orang Tewas dan Ribuan Dievakuasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Usai WHO Tetapkan Ebola Darurat Kesehatan Global

Senin, 18 Mei 2026 - 01:00 WIB

36 Negara Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Vladimir Putin

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga BBM Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB