Jambi, Pribhumi.com — Ombudsman RI Perwakilan Jambi mendatangi MTs Laboratorium Jambi menyusul beredarnya isu mengenai dugaan siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian akibat menunggak pembayaran SPP.
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi guna mengklarifikasi informasi yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026), Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, bertemu langsung dengan Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin.
Pada kesempatan tersebut, pihak sekolah menjelaskan kronologi persoalan yang terjadi sekaligus membantah adanya larangan bagi siswa untuk mengikuti ujian karena tunggakan SPP.
“Kita tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua wali kepada sekolah. Kita ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik antara sekolah dan wali murid dan tidak mengganggu hak anak,” ujar Amirul Mukminin.
Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi lebih kepada miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Menurutnya, memang terdapat beberapa siswa yang memiliki tunggakan pembayaran, namun seluruh siswa tetap diperbolehkan mengikuti ujian.
Amirul juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara wali murid dan pihak sekolah agar persoalan administrasi tidak berdampak pada proses pendidikan anak.
“Jika wali murid kooperatif dan menjalin komunikasi yang baik, mestinya tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Abdul Rokhim menegaskan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia mengapresiasi langkah sekolah yang tetap mengutamakan kepentingan siswa dalam memperoleh hak pendidikan meskipun terdapat persoalan administrasi.
“Kita mendorong sekolah, baik negeri maupun swasta untuk tetap mengedepankan kepentingan anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” ujar Rokhim.
Ombudsman Jambi juga meminta agar persoalan administrasi antara wali murid dan sekolah dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan terbuka.
“Ombudsman selalu mendorong agar hak-hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya.






