Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi Pokir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com – Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan terkait kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (12/5/2026).

Kedua terdakwa yakni Parwanto dan Robi Vitergo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara berlanjut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Cari Ikan di Sungai , Warga Muba Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Suasana haru mewarnai ruang sidang usai vonis dibacakan. Istri Robi Vitergo tampak menangis histeris sambil menyatakan keluarganya tidak pernah menikmati uang hasil korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami ini orang susah, tidak pernah menikmati uang itu,” ujarnya sambil menangis.

Baca Juga :  Lamine Yamal Cetak Rekor Baru, Jadi Pemain Termuda Raih 3 Gelar LaLiga

Istri Parwanto juga terlihat terpukul dan ikut menangis usai mendengar putusan majelis hakim.

Kasus korupsi proyek pokir DPRD OKU sendiri mencuat saat pembahasan RAPBD Kabupaten OKU mengalami kebuntuan akibat konflik internal antar kelompok di DPRD.

Dalam proses pembahasan anggaran tersebut, muncul usulan proyek pokir dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Karena proyek itu disebut tidak dapat dimasukkan langsung ke dalam struktur APBD, kemudian diduga muncul praktik pemberian fee proyek dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPRD.

Perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, mulai dari pihak swasta hingga pejabat daerah. Beberapa di antaranya bahkan telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Berita Terkait

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud
Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Disdikbud

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WIB

Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB