Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan, Berlaku 15 Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com — Pemerintah Kota Palembang bersiap menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan rampung.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penerapan aturan tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan penegakan aturan benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Menurutnya, sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah akan menyelesaikan berbagai regulasi turunan, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), keputusan kepala daerah, pembentukan tim pengawas, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Baca Juga :  Hikmah Zakat Fitrah dan Bacaan Niatnya Lengkap untuk Diri Sendiri hingga Keluarga

Ratu Dewa menekankan bahwa sistem penegakan juga akan dilengkapi dengan mekanisme sanksi dan denda yang terukur. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) akan digunakan untuk mendukung pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Dalam masa persiapan ini, Pemkot Palembang juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan peran aktif camat dan lurah di setiap wilayah.

Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari untuk merampungkan seluruh aspek pendukung, termasuk regulasi, sistem pengawasan, hingga edukasi publik. Setelah itu, penindakan akan mulai dilakukan tanpa toleransi.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan kesiapan sarana pendukung, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah yang akan disediakan secara merata di seluruh kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Bupati Terkaya di Jambi Resmi Pimpin Kabupaten Termiskin di Jambi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk melakukan pendataan kebutuhan fasilitas secara menyeluruh, agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk membuang sampah sembarangan.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, penyediaan fasilitas juga akan didukung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dengan langkah terpadu antara penegakan aturan, penyediaan fasilitas, serta pemanfaatan teknologi, Pemkot Palembang optimistis mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Banjir Rendam Muara Enim Usai Hujan Deras, Akses Jalan Tergenang dan Sungai Meluap
Eks Pejabat PMD Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa
Tiga Pendaki Perempuan Dievakuasi dari Gunung Dempo akibat Hipotermia dan Cedera
Heboh! Tuyul Gasak Uang warga di Palembang
Samsat Kembali Buka 25 Maret 2026, Wajib Pajak Diberi Kesempatan Tanpa Denda
Pelajar SD di Palembang Tewas Usai Jatuh dari Lantai Dua Masjid, Diduga Tertancap Pagar Besi
Kematian Napi di Lapas Banyuasin Diselidiki Polisi, Keluarga Sempat Curiga
Pelajar SMP di Ogan Ilir Meninggal Usai Latihan Silat, Keluarga Temukan Luka Lebam di Tubuh Korban

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan, Berlaku 15 Mei 2026

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

Banjir Rendam Muara Enim Usai Hujan Deras, Akses Jalan Tergenang dan Sungai Meluap

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

Eks Pejabat PMD Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:00 WIB

Tiga Pendaki Perempuan Dievakuasi dari Gunung Dempo akibat Hipotermia dan Cedera

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00 WIB

Heboh! Tuyul Gasak Uang warga di Palembang

Berita Terbaru