Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan, Berlaku 15 Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Pribhumi.com — Pemerintah Kota Palembang bersiap menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Mei 2026, setelah seluruh tahapan persiapan dinyatakan rampung.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa penerapan aturan tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan penegakan aturan benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Menurutnya, sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah akan menyelesaikan berbagai regulasi turunan, mulai dari Peraturan Wali Kota (Perwali), keputusan kepala daerah, pembentukan tim pengawas, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Belum Surut: Puluhan Titik Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian

Ratu Dewa menekankan bahwa sistem penegakan juga akan dilengkapi dengan mekanisme sanksi dan denda yang terukur. Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV) akan digunakan untuk mendukung pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal.

Dalam masa persiapan ini, Pemkot Palembang juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan peran aktif camat dan lurah di setiap wilayah.

Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari untuk merampungkan seluruh aspek pendukung, termasuk regulasi, sistem pengawasan, hingga edukasi publik. Setelah itu, penindakan akan mulai dilakukan tanpa toleransi.

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan kesiapan sarana pendukung, seperti tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah yang akan disediakan secara merata di seluruh kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ditugaskan untuk melakukan pendataan kebutuhan fasilitas secara menyeluruh, agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk membuang sampah sembarangan.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, penyediaan fasilitas juga akan didukung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dengan langkah terpadu antara penegakan aturan, penyediaan fasilitas, serta pemanfaatan teknologi, Pemkot Palembang optimistis mampu menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap
Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Petani di Musi Rawas Kritis Diserang Beruang Saat Menanam Sawit
Pemkot Palembang Denda Rp500 Ribu bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara Meninggal Dunia

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:00 WIB

Harga Sawit Turun Dua Pekan Terakhir, Petani Keluhkan Pupuk Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik Sumatra, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:22 WIB

Harimau Liar Teror warga, 17 Kerbau Warga Dimangsa Sejak April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:00 WIB

Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB