Guru Honorer Diisukan Dihapus 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Isu penghapusan guru honorer atau guru non-ASN mulai tahun 2027 memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik di Indonesia. Kekhawatiran itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut masa penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.

Saat ini tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia. Mereka berperan penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti guru honorer akan diberhentikan secara massal. Pemerintah justru tengah menyiapkan skema penataan baru untuk keberlanjutan status para guru non-ASN.

Berawal dari Surat Edaran Kemendikdasmen

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah terkait penugasan guru non-ASN. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah tetap dapat bertugas sampai akhir tahun 2026.

Selama masa penugasan, guru non-ASN tetap memperoleh hak berupa tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja. Sementara guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap memperoleh bantuan insentif dari pemerintah pusat maupun tambahan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Media Sosial Tak Bisa Gantikan Media Massa, Ini Perbedaan New Media dan Jurnalisme

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan surat edaran itu justru diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk tetap mempertahankan guru non-ASN.

Istilah Honorer Akan Dihapus

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN. Menurutnya, kebijakan itu seharusnya mulai diterapkan sejak 2024, namun pelaksanaannya baru efektif dijalankan pada 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi.

Ia menyebut, nantinya tidak ada lagi status honorer di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, pemerintah memastikan kebutuhan guru tetap menjadi prioritas nasional.

Guru Non-ASN Tetap Dibutuhkan

Kemendikdasmen memastikan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemerintah juga membantah adanya larangan mengajar bagi guru honorer mulai 2027. Sebaliknya, pemerintah sedang menyusun pola baru penugasan guru agar lebih terstruktur dan sesuai ketentuan ASN.

Nunuk Suryani menegaskan surat edaran tersebut menjadi bentuk kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar di sekolah negeri dan tidak boleh diberhentikan sepihak oleh pemerintah daerah.

Saat ini, guru non-ASN bersertifikat pendidik menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Sedangkan guru yang belum memenuhi syarat menerima bantuan insentif sekitar Rp400 ribu per bulan, dengan kemungkinan tambahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kerinci dan Jejak Melayu Tua di Pedalaman Sumatra

Pemerintah Siapkan Rekrutmen ASN Baru

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB kini tengah merumuskan mekanisme baru rekrutmen guru untuk tahun-tahun mendatang. Pemerintah membuka peluang bagi guru non-ASN mengikuti seleksi ASN agar memperoleh status yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Menteri Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah akan menetapkan formasi kebutuhan guru secara bertahap dan hati-hati agar distribusi tenaga pendidik lebih merata.

Guru non-ASN yang lolos seleksi nantinya akan berstatus ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS, sehingga memiliki kepastian karier, kesejahteraan, dan perlindungan kerja yang lebih baik.

P2G Minta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN Penuh Waktu

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak memberhentikan guru non-ASN dan segera mengangkat mereka menjadi ASN PPPK penuh waktu.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menilai sistem pengangkatan guru saat ini masih belum ideal. Ia menyoroti persoalan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu yang dinilai belum memberikan kepastian penghasilan dan karier.

P2G juga mendesak pemerintah kembali membuka rekrutmen guru PNS secara luas demi mengatasi kekurangan guru di berbagai daerah.

Menurut Satriwan, sebagian besar lulusan pendidikan bercita-cita menjadi guru PNS karena dianggap memiliki kepastian status hukum, jenjang karier, serta jaminan kesejahteraan hingga masa pensiun.

Berita Terkait

Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Laboratorium Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP
Media Sosial Tak Bisa Gantikan Media Massa, Ini Perbedaan New Media dan Jurnalisme
Guru Honorer Dipastikan Tak Di-PHK, Kemendikdasmen Siapkan Seleksi ASN yang Berpihak
DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur
Kementerian PU Percepat Pembangunan Jembatan Bailey di Brebes, Dukung Akses Sekolah Rakyat
Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
Lulusan Ilmu Keolahragaan Tak Hanya Jadi Guru, Ini 7 Prospek Karier Menjanjikan
Jejak Perjuangan R.A. Kartini: Dari Pingitan hingga Pelopor Emansipasi Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:00 WIB

Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Laboratorium Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:00 WIB

Media Sosial Tak Bisa Gantikan Media Massa, Ini Perbedaan New Media dan Jurnalisme

Senin, 11 Mei 2026 - 23:59 WIB

Guru Honorer Dipastikan Tak Di-PHK, Kemendikdasmen Siapkan Seleksi ASN yang Berpihak

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:00 WIB

Guru Honorer Diisukan Dihapus 2027

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:00 WIB

DPR RI Dorong RUU Sisdiknas, Profesi Guru Ditargetkan Setara Dokter dan Insinyur

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB