Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Dewan Pers menyerahkan dokumen berisi masukan strategis terkait perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar, sehingga perlu mendapatkan pengakuan tegas sebagai ciptaan yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menyebut, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap media digital yang kian kompleks dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.

Baca Juga :  Sampaikan Aspirasi Rakyat, BEM SI akan tetap menggelar aksi lanjutan

Komaruddin menjelaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan pemanfaatan, bagian konten yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.

Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana data dan konten jurnalistik berpotensi digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Menurutnya, regulasi ke depan harus mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

Pemerintah, lanjut Supratman, tidak ingin praktik pengambilan, pelatihan, dan komersialisasi data jurnalistik dilakukan tanpa persetujuan serta kompensasi yang adil bagi pemilik hak.

Dewan Pers dan Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Aktor Senior Robert Carradine Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun

Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan Dewan Pers dalam revisi RUU Hak Cipta meliputi:

Memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.

Menghapus ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait kutipan dan penggunaan berita tanpa batas jelas.

Mempertegas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, termasuk untuk produk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Mengatur masa berlaku hak cipta karya jurnalistik secara jelas, baik berdasarkan usia pencipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di tengah era digital yang terus berkembang.

 

Berita Terkait

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN
KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Diduga Raup Rp145,5 Miliar dari Praktik Pemerasan
Dr. Idel Eprianto: Penguatan Ekonomi Desa Kunci Hadapi Gejolak Rupiah
Ribuan Dapur MBG Dibekukan, Ini Penyebab yang Ditemukan BGN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 07:00 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terbaru