Mukomuko, Pribhumi.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SU yang menjabat sebagai koordinator pendamping kabupaten, AA sebagai fasilitator teknis, serta GS yang bertugas di bidang keuangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, mengungkapkan bahwa program Pamsimas tersebut didanai oleh APBN dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar. Dana itu dialokasikan untuk lima desa di Kabupaten Mukomuko, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II, dengan masing-masing desa menerima Rp400 juta.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Para pendamping diduga mengambil alih peran kelompok masyarakat (Pokmas), termasuk dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Selain itu, ditemukan praktik penunjukan rekanan secara sepihak. Pokmas diarahkan untuk membeli kebutuhan proyek seperti alat tulis kantor dan material pipanisasi dari penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya oleh para tersangka.
Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan. Beberapa proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan terdapat bangunan yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, terungkap dugaan penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, program yang seharusnya menyediakan akses air bersih bagi masyarakat tidak berjalan optimal. Bahkan, fasilitas air minum di Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin dilaporkan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp671.638.717. Nilai tersebut masih dapat bertambah seiring proses audit yang masih berlangsung.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.











