Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripda MI yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Kasus ini mencuat setelah Bripda MI diduga bekerja sama dengan dua warga sipil berinisial H dan T. Modus yang dilakukan yakni dengan merental kendaraan, kemudian mobil tersebut digadaikan kepada kelompok masyarakat adat di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga :  Mudik Gratis Pemprov Jambi Diserbu Warga, Rute Jambi–Pati dan Jambi–Solo Ludes Dalam Dua Jam

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya tersebut. Ia menyebut, Bripda MI telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, langkah penempatan khusus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan masih terus berjalan.

Penyelidikan saat ini juga melibatkan keterangan dari dua warga sipil yang diduga ikut berperan dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripda MI diduga memerintahkan H untuk menyewa mobil, kemudian kendaraan itu digadaikan dengan bantuan T kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Baca Juga :  Empat Pelaku Pemerkosaan Remaja di Jambi Ditangkap, Dua Diantaranya Oknum Polisi

Meski demikian, Bripda MI mengklaim bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut telah ditebus kembali. Polisi masih akan melakukan konfrontasi keterangan antara pihak-pihak yang terlibat guna memastikan fakta sebenarnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.

Berita Terkait

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online
Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027
Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi
BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026
Update CPNS 2026: Belum Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Fokus Formasi, dan Waspada Hoaks
Prakiraan Cuaca Jambi 23 Maret 2026: Empat Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Gubernur Jambi Ingatkan Tarif Parkir Wisata Harus Wajar Saat Lebaran
3.724 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi Idulfitri 2026, 30 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:00 WIB

Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Rabu, 1 April 2026 - 09:00 WIB

Empat ASN Pemkot Jambi Dipecat, Terjerat Pinjol dan Judi Online

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemprov Jambi Siapkan Strategi Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen Sesuai UU HKPD 2027

Senin, 30 Maret 2026 - 09:00 WIB

Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:00 WIB

BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB