Jambi, Pribhumi.com – Seorang anggota kepolisian berinisial Bripda MI yang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Kasus ini mencuat setelah Bripda MI diduga bekerja sama dengan dua warga sipil berinisial H dan T. Modus yang dilakukan yakni dengan merental kendaraan, kemudian mobil tersebut digadaikan kepada kelompok masyarakat adat di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya tersebut. Ia menyebut, Bripda MI telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, langkah penempatan khusus dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan masih terus berjalan.
Penyelidikan saat ini juga melibatkan keterangan dari dua warga sipil yang diduga ikut berperan dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bripda MI diduga memerintahkan H untuk menyewa mobil, kemudian kendaraan itu digadaikan dengan bantuan T kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Meski demikian, Bripda MI mengklaim bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut telah ditebus kembali. Polisi masih akan melakukan konfrontasi keterangan antara pihak-pihak yang terlibat guna memastikan fakta sebenarnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi.











