Polres Kerinci Tegaskan Bahaya Judi Online: Ancaman Finansial hingga Jerat Pidana Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Maraknya praktik judi online kian menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dinilai membawa dampak serius, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan tatanan sosial.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada publik, kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk kejahatan yang dirancang untuk menjerat korbannya secara perlahan namun pasti. Ada empat bahaya utama yang dinilai paling fatal dan kerap terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Real Madrid Siapkan Suksesor Courtois, Verbruggen Jadi Target Utama

Pertama, kerugian finansial yang tak terkendali. Banyak pelaku judi online mengalami kehilangan harta benda akibat terus mengejar kemenangan semu. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit utang hingga jatuh dalam kebangkrutan.

Kedua, kecanduan yang merusak kehidupan sosial. Sistem permainan yang dirancang adiktif membuat pelaku sulit berhenti. Dampaknya meluas pada rusaknya hubungan rumah tangga, menurunnya produktivitas, serta konflik sosial di lingkungan sekitar.

Ketiga, ancaman serius terhadap kesehatan mental. Tekanan psikologis akibat kekalahan berulang memicu stres berkepanjangan, gangguan kecemasan, hingga depresi. Dalam beberapa kasus, kondisi ini berujung pada tindakan ekstrem yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Tujuh Orang Tawanan Demo PLTA dilepaskan Polres Kerinci

Keempat, konsekuensi hukum yang tidak ringan. Judi online merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.

“Judi online bukan jalan keluar dari masalah ekonomi, melainkan jebakan yang menambah penderitaan,” tegas pesan yang disampaikan dalam sosialisasi Polres Kerinci.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan aktivitas judi online yang ditemukan di sekitar mereka.

Berita Terkait

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap
HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat
Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Waka Polres Kerinci Cek SPBU Kumun, Pengawasan BBM Bersubsidi Diperketat
Sambaran Petir Renggut Nyawa Petani di Persawahan Pinggir Air
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:42 WIB

HIPMI Kerinci Bagikan Ribuan Masker untuk Lindungi Warga dari Kabut Asap

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Mubes Perdana Debalang Provinsi Jambi Digelar, Pengurus Kabupaten/Kota Satukan Komitmen Perkuat Marwah Adat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Berita Terbaru