Polres Kerinci Tegaskan Bahaya Judi Online: Ancaman Finansial hingga Jerat Pidana Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com — Maraknya praktik judi online kian menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polres Kerinci kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dinilai membawa dampak serius, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga terhadap ketahanan keluarga dan tatanan sosial.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada publik, kepolisian menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan bentuk kejahatan yang dirancang untuk menjerat korbannya secara perlahan namun pasti. Ada empat bahaya utama yang dinilai paling fatal dan kerap terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Pertama, kerugian finansial yang tak terkendali. Banyak pelaku judi online mengalami kehilangan harta benda akibat terus mengejar kemenangan semu. Tidak sedikit yang akhirnya terlilit utang hingga jatuh dalam kebangkrutan.

Kedua, kecanduan yang merusak kehidupan sosial. Sistem permainan yang dirancang adiktif membuat pelaku sulit berhenti. Dampaknya meluas pada rusaknya hubungan rumah tangga, menurunnya produktivitas, serta konflik sosial di lingkungan sekitar.

Ketiga, ancaman serius terhadap kesehatan mental. Tekanan psikologis akibat kekalahan berulang memicu stres berkepanjangan, gangguan kecemasan, hingga depresi. Dalam beberapa kasus, kondisi ini berujung pada tindakan ekstrem yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Makna dan Bacaan Takbiran Idul Fitri: Waktu, Jenis, hingga Lafaz Lengkap

Keempat, konsekuensi hukum yang tidak ringan. Judi online merupakan tindak pidana di Indonesia. Pelakunya dapat dijerat sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.

“Judi online bukan jalan keluar dari masalah ekonomi, melainkan jebakan yang menambah penderitaan,” tegas pesan yang disampaikan dalam sosialisasi Polres Kerinci.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu melaporkan aktivitas judi online yang ditemukan di sekitar mereka.

Berita Terkait

Al Haris Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Bukan Kesempatan Menyalahgunakan Wewenang
Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit
Jambi Masuki Puncak Kemarau 2026, BPBD Siagakan 81 Posko Antisipasi Karhutla dan El Nino
Ombudsman Jambi Dorong KPK Tindak Temuan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi di Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Jambi Tolak Praktik LGBT, Kedepankan Nilai Agama dan Adat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:59 WIB

Mobil Masuk Jurang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Dua Korban Dirawat di Rumah Sakit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB