Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Menurut Airlangga, implementasi WFH tetap akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha agar tidak mengganggu produktivitas. Selain itu, kebijakan ini juga akan disertai imbauan kepada perusahaan untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Tak semua sektor diwajibkan mengikuti kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Di antaranya sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.
Kebijakan WFH ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, tepatnya pada Juni 2026, guna menilai efektivitas kebijakan tersebut.
Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan teknis juga akan didukung oleh kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.











