Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Baca Juga :  Jangan Tunggu Bau, Ini Waktu Ideal Mencuci Handuk Menurut Ahli

Menurut Airlangga, implementasi WFH tetap akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha agar tidak mengganggu produktivitas. Selain itu, kebijakan ini juga akan disertai imbauan kepada perusahaan untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Tak semua sektor diwajibkan mengikuti kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Di antaranya sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.

Baca Juga :  Kementerian PU Tegaskan Komitmen Asta Cita: 53 Bendungan Rampung dan Infrastruktur Rakyat Jadi Prioritas

Kebijakan WFH ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, tepatnya pada Juni 2026, guna menilai efektivitas kebijakan tersebut.

Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan teknis juga akan didukung oleh kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru