Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Baca Juga :  Persija Tantang Borneo FC di Pekan 24 Super League

Menurut Airlangga, implementasi WFH tetap akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha agar tidak mengganggu produktivitas. Selain itu, kebijakan ini juga akan disertai imbauan kepada perusahaan untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Tak semua sektor diwajibkan mengikuti kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Di antaranya sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Airlangga: Dorong Ekonomi hingga 7 Persen

Kebijakan WFH ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, tepatnya pada Juni 2026, guna menilai efektivitas kebijakan tersebut.

Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan teknis juga akan didukung oleh kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Pendaftaran Polri 2026 Segera Ditutup, Catat Jadwal Lengkap Akpol, Bintara, dan Tamtama

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:00 WIB

Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan

Kamis, 2 Apr 2026 - 13:00 WIB