Bengkulu, Pribhumi.com – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong setelah Bupati Muhammad Fikri Thobari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026).
Penunjukan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Bupati oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Prosesi penyerahan berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan itu, Mian menyampaikan bahwa penunjukan Hendri sebagai Plt merupakan tindak lanjut dari radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, serta berdasarkan surat dari Gubernur Bengkulu.
“Atas nama Gubernur Bengkulu, saya menyampaikan radiogram dari Mendagri yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur terkait pemberian mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong sebagai Pelaksana Tugas Bupati,” ujar Mian, Sabtu (14/3/2026).
Selain menyerahkan SK, Mian juga menyampaikan keprihatinan Pemerintah Provinsi Bengkulu atas situasi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Ia berharap roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Menurutnya, meski daerah sedang menghadapi persoalan hukum yang menimpa kepala daerah, seluruh jajaran pemerintah daerah diminta tetap fokus menjalankan tugas sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Pemprov Bengkulu turut prihatin atas peristiwa ini. Namun yang terpenting, pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rejang Lebong harus tetap berjalan normal sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan penunjukan tersebut, Hendri kini menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Rejang Lebong hingga ada keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.











