Kejati Rangkul LAM Jambi untuk Perkuat Peran Adat dalam Sistem Peradilan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa hukum adat kini memperoleh posisi strategis dalam sistem peradilan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, M. Husaini, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Balairungsari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Sabtu (7/2/2026).

FGD bertema “Menyongsong Penerapan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru dari Perspektif Hukum Adat di Provinsi Jambi” tersebut menghadirkan tokoh adat, akademisi, serta unsur penegak hukum. Dalam paparannya yang mewakili Kepala Kejati Jambi, Husaini menegaskan bahwa sistem pemidanaan nasional kini mengalami pergeseran mendasar.

Menurutnya, KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada hukuman penjara sebagai solusi utama dalam penegakan hukum. Sistem pemidanaan kini membuka ruang alternatif sanksi yang lebih beragam dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

“Pemidanaan tidak lagi berfokus pada pemenjaraan semata, tetapi juga mencakup opsi denda, kerja sosial, pengawasan, hingga pidana bersyarat,” ujar Husaini di hadapan peserta FGD.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang lebih proporsional, korektif, dan restoratif. Dalam kerangka ini, jaksa sebagai dominus litis tidak hanya berperan membuktikan kesalahan terdakwa, tetapi juga memastikan tuntutan hukum mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan menjaga keseimbangan sosial.

Husaini juga menyoroti pentingnya integrasi antara hukum negara dengan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, hukum tidak sekadar norma tertulis, tetapi juga refleksi nilai sosial budaya atau living law.

Dalam konteks tersebut, Kejati Jambi memandang LAM Jambi sebagai mitra strategis dalam mendukung implementasi KUHP baru. Lembaga adat dinilai memiliki peran penting dalam proses mediasi, musyawarah adat, serta memberikan pertimbangan pemulihan sosial bagi para pihak yang berperkara.

Baca Juga :  BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026

“LAM Jambi diharapkan dapat berperan dalam memfasilitasi mediasi perdamaian, termasuk mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme adat seperti permintaan maaf, ganti kerugian, hingga kerja sosial,” jelasnya.

Sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif, Husaini memaparkan capaian Kejaksaan di wilayah Jambi. Sejak 2020 hingga 2025, Kejaksaan se-Wilayah Jambi telah menyelesaikan 78 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Program tersebut turut didukung keberadaan 142 Rumah RJ serta 4 Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa.

Menutup pemaparannya, Husaini mengajak seluruh elemen adat untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Ia menilai masa transisi penerapan KUHP baru menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas penuntutan yang adaptif dan berkeadilan.

“Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai adat Melayu Jambi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Safwandi, Tokoh Adat dan Media Lokal yang Konsisten Jaga Identitas Budaya Kerinci
443 Jamaah Haji Jambi Terbang ke Arab Saudi via Batam
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Mahout di Jambi Jadi Garda Terdepan Jinakkan Konflik Gajah dan Manusia
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:51 WIB

Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:21 WIB

Safwandi, Tokoh Adat dan Media Lokal yang Konsisten Jaga Identitas Budaya Kerinci

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

443 Jamaah Haji Jambi Terbang ke Arab Saudi via Batam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB