Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah China mengeksekusi mati 11 orang yang terbukti terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara berbasis di Myanmar. Kelompok ini dikenal menjalankan operasi penipuan daring (online scam) berskala besar yang telah merugikan ribuan korban dan menewaskan puluhan warga China.
Menurut laporan media pemerintah China, Xinhua, Kamis (29/1/2026), para terpidana merupakan anggota inti sindikat kriminal yang telah lama beroperasi di wilayah perbatasan Myanmar. Jaringan tersebut menjadi bagian dari industri ilegal bernilai miliaran dolar yang memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan penipuan internasional.
Pusat-pusat penipuan itu sebagian besar dikelola oleh warga asing, termasuk warga negara China. Sejumlah korban mengaku direkrut secara ilegal, diperdagangkan, dan dipaksa bekerja menipu orang lain secara daring di bawah ancaman kekerasan.
Sebelas terpidana dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Rakyat di Wenzhou, China timur, pada September 2025. Putusan tersebut kemudian disetujui Mahkamah Agung Rakyat di Beijing setelah dinilai memiliki bukti yang kuat, jelas, dan meyakinkan atas kejahatan yang dilakukan sejak 2015.
Xinhua melaporkan, kejahatan yang dilakukan para terpidana meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan berat, penahanan ilegal, penipuan online, hingga pendirian kasino ilegal. Sebagian dari mereka diketahui tergabung dalam “kelompok kriminal keluarga Ming” yang bertanggung jawab atas kematian 14 warga negara China serta melukai banyak korban lainnya.
Pemerintah China dalam beberapa tahun terakhir juga memperkuat kerja sama dengan negara-negara Asia Tenggara untuk memberantas jaringan penipuan lintas batas. Upaya ini telah menghasilkan pemulangan ribuan warga China yang terlibat atau menjadi korban sindikat tersebut.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak berwenang mengizinkan keluarga dekat para terpidana untuk melakukan pertemuan terakhir sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.











