JAMBI, Pribhumi.com – Kasus pengeroyokan seorang guru oleh belasan siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berbuntut panjang. Gubernur Jambi, Al Haris, mengambil langkah tegas dengan memutuskan memindahkan guru yang terlibat konflik tersebut dari sekolah asalnya, sekaligus memerintahkan pemeriksaan kesehatan mental secara menyeluruh.
Keputusan itu diambil setelah polemik yang terjadi di lingkungan SMKN 3 Tanjabtim menjadi sorotan luas dan viral di media sosial. Guru berinisial AS, yang diketahui bernama Agus, sebelumnya menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa. Namun, belakangan terungkap adanya konflik internal yang diduga memicu insiden tersebut.
Menurut Al Haris, keputusan mutasi merupakan langkah yang tidak bisa ditawar untuk meredam ketegangan sosial di sekolah. Ia menilai, meski persoalan sempat dimediasi oleh aparat kepolisian, luka sosial di lingkungan sekolah sudah terlanjur dalam.
“Yang pasti guru itu kita pindahkan dari situ. Tidak mungkin dia tetap di sana, harus dipindahkan,” tegas Al Haris, dikutip dari unggahan akun @kabarjambiupdate, Jumat (23/1/2026).
Selain mutasi, Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk melakukan asesmen kejiwaan terhadap guru yang bersangkutan. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan kelayakan AS untuk tetap menjalankan fungsi sebagai pendidik.
“Saya minta pemeriksaan kejiwaannya juga. Apakah beliau masih layak sebagai guru. Kalau tidak layak, maka akan ditempatkan pada jabatan non-guru,” ujar Al Haris.
Kilas Balik Konflik
Kasus ini mencuat setelah Agus melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke pihak kepolisian. Namun, kesaksian dari salah seorang siswi berinisial Bunga mengungkap sisi lain dari peristiwa tersebut.
Menurut pengakuannya, konflik bermula dari persoalan sepele terkait pintu kelas yang berujung pada adu mulut. Situasi kemudian memanas setelah AS diduga melontarkan kata-kata bernada makian yang menyinggung profesi orang tua siswa serta menyindir soal gaji guru yang bersumber dari uang komite.
Peristiwa tersebut memicu emosi sejumlah siswa hingga berujung pada aksi kekerasan terhadap guru tersebut. Hingga kini, AS juga telah melaporkan dugaan pembiaran oleh pihak sekolah ke Polda Jambi.
Respons Mendikdasmen
Di tengah keputusan Gubernur Jambi yang dinilai berpihak pada siswa dan sekolah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mukti menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjadi korban kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami mendorong perlindungan hukum terhadap guru. Kekerasan di sekolah bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan budaya sekolah yang aman,” ujar Abdul Mukti di Jakarta, Rabu (22/1/2026).
Ia menekankan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman, baik bagi murid maupun tenaga pendidik. Meski demikian, Abdul Mukti tetap mengimbau penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, tanpa mengabaikan proses hukum.
Selain itu, Mendikdasmen juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi siswa yang terlibat agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Abdul Mukti mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai payung hukum dalam menciptakan iklim pendidikan yang kondusif.
PGRI Dorong Mediasi
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi turut menyoroti kasus tersebut. Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PGRI cabang Tanjabtim untuk menggali duduk perkara secara menyeluruh.
“PGRI berupaya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan,” ujar Nanang, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan. Namun, pada saat yang sama, perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik juga harus menjadi perhatian utama.
Nanang mengungkapkan, saat ini baik pihak guru maupun murid telah menempuh jalur hukum dengan saling melaporkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, PGRI berharap Polda Jambi dapat memfasilitasi ruang mediasi agar konflik tidak berlarut-larut dan proses belajar mengajar tetap berjalan kondusif.
“Yang terpenting adalah memastikan hak siswa untuk belajar dan hak guru untuk merasa aman dapat berjalan seimbang,” pungkasnya.






