JAKARTA, Pribhumi.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah berstatus non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Bantuan tunai sebesar Rp600.000 ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk melakukan pengecekan status penerima BSU secara mandiri melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika). Pengecekan dapat dilakukan dengan masuk ke akun Simpatika masing-masing dan memantau notifikasi yang muncul di dashboard akun.
Guru yang terdaftar sebagai penerima BSU akan memperoleh informasi resmi terkait status bantuan tersebut. Namun demikian, Kemenag menegaskan pentingnya memastikan kelengkapan dan keakuratan data administrasi, mulai dari status aktif mengajar, kualifikasi sebagai guru non-ASN, hingga kesesuaian rekening bank yang digunakan atas nama pribadi.
Data yang belum diperbarui atau tidak valid berpotensi menghambat proses pencairan bantuan. Oleh sebab itu, guru madrasah diminta segera melakukan pembaruan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam sistem.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk. Guru penerima bantuan juga diimbau untuk rutin memantau rekening bank guna memastikan dana telah masuk.
Kementerian Agama turut mengingatkan agar para pendidik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Seluruh proses penyaluran BSU dipastikan gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Melalui program BSU ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi guru madrasah sekaligus meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas pendidikan serta pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.










