Jakarta, Pribhumi.com — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan temuan mengejutkan terkait penilaian sementara Penghargaan Adipura 2025. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya tiga daerah yang dinyatakan layak menerima Adipura sebagai kota dengan sistem pengelolaan sampah terbaik.
“Berdasarkan penilaian substantif yang telah kami susun, baru tiga daerah yang memenuhi standar kelayakan Adipura. Sisanya masih berada dalam kategori Kota Kotor,” ujar Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Tiga daerah tersebut—terdiri dari dua kabupaten dan satu kota—mendapat nilai 80 poin, ambang minimal untuk menerima penghargaan Adipura. Sementara ratusan daerah lainnya masih gagal memenuhi standar dasar kebersihan dan ketertiban pengelolaan sampah.
Fokus Penilaian Diperketat
Revitalisasi Adipura kini menekankan tiga komponen utama:
Sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%),
Kebijakan serta alokasi anggaran daerah (20%),
Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung (30%).
Berbasis hasil tersebut, daerah akan diklasifikasikan ke dalam kategori: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Kota Kotor bagi yang berkinerja terendah.
Hingga laporan ini disampaikan, pemantauan lapangan telah dilakukan di 473 kabupaten/kota, dan proses verifikasi masih terus berlangsung.
Pengelolaan Sampah Nasional Masih Sangat Rendah
KLH memaparkan fakta bahwa dari total timbulan sampah nasional sebesar 138.378 ton per hari, hanya 35.498 ton atau sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Rendahnya capaian ini diperparah oleh minimnya alokasi anggaran daerah, yang rata-rata hanya 0,55 persen APBD.
Selain itu, KLH mencatat masih banyak daerah yang belum memenuhi kewajiban perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sebelumnya dikenai sanksi karena masih menerapkan praktik open dumping. Tingkat pemenuhan kewajiban baru mencapai 49 persen.
Peringatan Keras: Terancam Sanksi Pidana
Menteri Hanif menegaskan bahwa batas waktu implementasi perbaikan TPA telah mendekati tenggat. KLH akan mencabut status sanksi bagi daerah yang telah mencapai penyelesaian, dan memberi perpanjangan waktu hanya untuk daerah yang progresnya minimal mencapai 40 persen.
“Apabila indeks kinerja mereka masih di bawah 40 persen, maka KLH akan menerapkan pemberatan sanksi sesuai Pasal 114 UU 32/2009. Termasuk potensi ancaman pidana bagi pihak yang lalai,” tegasnya.
Hanif menekankan bahwa komitmen daerah terhadap pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas hidup jangka panjang.










