Hanya Tiga Daerah Lolos Adipura, Menteri LH: Mayoritas Kabupaten/Kota Masih Berstatus Kota Kotor

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan temuan mengejutkan terkait penilaian sementara Penghargaan Adipura 2025. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya tiga daerah yang dinyatakan layak menerima Adipura sebagai kota dengan sistem pengelolaan sampah terbaik.

“Berdasarkan penilaian substantif yang telah kami susun, baru tiga daerah yang memenuhi standar kelayakan Adipura. Sisanya masih berada dalam kategori Kota Kotor,” ujar Hanif saat rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Tiga daerah tersebut—terdiri dari dua kabupaten dan satu kota—mendapat nilai 80 poin, ambang minimal untuk menerima penghargaan Adipura. Sementara ratusan daerah lainnya masih gagal memenuhi standar dasar kebersihan dan ketertiban pengelolaan sampah.

Fokus Penilaian Diperketat

Revitalisasi Adipura kini menekankan tiga komponen utama:

Baca Juga :  Staf DPRD Makassar hangus terbakar saat massa membakar Kantor DPRD Kota Makassar

Sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%),

Kebijakan serta alokasi anggaran daerah (20%),

Kesiapan SDM dan fasilitas pendukung (30%).

Berbasis hasil tersebut, daerah akan diklasifikasikan ke dalam kategori: Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Kota Kotor bagi yang berkinerja terendah.

Hingga laporan ini disampaikan, pemantauan lapangan telah dilakukan di 473 kabupaten/kota, dan proses verifikasi masih terus berlangsung.

Pengelolaan Sampah Nasional Masih Sangat Rendah

KLH memaparkan fakta bahwa dari total timbulan sampah nasional sebesar 138.378 ton per hari, hanya 35.498 ton atau sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Rendahnya capaian ini diperparah oleh minimnya alokasi anggaran daerah, yang rata-rata hanya 0,55 persen APBD.

Selain itu, KLH mencatat masih banyak daerah yang belum memenuhi kewajiban perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sebelumnya dikenai sanksi karena masih menerapkan praktik open dumping. Tingkat pemenuhan kewajiban baru mencapai 49 persen.

Baca Juga :  Menhan: "media massa memiliki peran sentral dalam memperkuat persatuan bangsa"

Peringatan Keras: Terancam Sanksi Pidana

Menteri Hanif menegaskan bahwa batas waktu implementasi perbaikan TPA telah mendekati tenggat. KLH akan mencabut status sanksi bagi daerah yang telah mencapai penyelesaian, dan memberi perpanjangan waktu hanya untuk daerah yang progresnya minimal mencapai 40 persen.

“Apabila indeks kinerja mereka masih di bawah 40 persen, maka KLH akan menerapkan pemberatan sanksi sesuai Pasal 114 UU 32/2009. Termasuk potensi ancaman pidana bagi pihak yang lalai,” tegasnya.

Hanif menekankan bahwa komitmen daerah terhadap pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kualitas hidup jangka panjang.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru