Kemenhut Telusuri Asal Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal Menguat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com  — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memperdalam penyelidikan terkait banyaknya potongan kayu yang terseret arus banjir di sejumlah daerah di Sumatera. Investigasi ini dilakukan untuk memastikan apakah material kayu tersebut berasal dari proses alami atau berkaitan dengan praktik pembalakan liar yang selama ini menjadi sorotan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa timnya sedang menelusuri seluruh kemungkinan sumber kayu, mulai dari pohon lapuk, tumbang, hingga material bawaan sungai. Namun ia menegaskan bahwa potensi keterlibatan aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), tetap menjadi perhatian utama.

“Kami tidak menutup mata atas dugaan adanya praktik ilegal. Penjelasan kami justru menekankan bahwa semua sumber kayu sedang ditelusuri secara profesional dan setiap indikasi illegal logging pasti diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi dari Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Andalas Award 2025: Ajang Apresiasi dan Inspirasi Anak Negeri dari Bhumi Sakti Alam Kerinci hingga Provinsi Jambi

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah kasus besar terkait peredaran kayu ilegal di wilayah yang kini terdampak banjir. Salah satu yang menonjol terjadi di Aceh Tengah pada Juni 2025, ketika penyidik membongkar praktik penebangan di luar area PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti mencapai 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Kasus serupa juga terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025. Petugas mendapati penebangan pohon di kawasan hutan yang kemudian diangkut menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Dalam operasi tersebut diamankan 152 batang kayu, dua unit ekskavator, dan satu bulldozer.

Pada Oktober 2025, Gakkum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora di Kepulauan Mentawai dan Gresik. Kayu-kayu tersebut diduga dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bencana Tapanuli Utara Memburuk: Korban Tewas Bertambah, Akses Terputus, BNPB Kerahkan Armada Udara

Di wilayah Sipirok, Tapanuli Selatan, aparat kembali mengamankan empat truk pembawa kayu bulat dengan total 44,25 meter kubik. Kayu tersebut menggunakan dokumen milik PHAT yang statusnya telah dibekukan.

Dwi menegaskan bahwa kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku tidak hanya menebang hutan secara ilegal, tetapi juga memanipulasi dokumen hingga alur distribusi agar kayu terkesan legal. “Kami menindak seluruh rantai kejahatan: mulai dari lapangan hingga dokumen, jalur barang, bahkan alur pendanaannya,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut resmi memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menutup celah peredaran kayu ilegal yang kerap memanfaatkan dokumen PHAT.

Berita Terkait

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera
Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025
Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025
Komite Reformasi Polri Serap Kritik Publik: Isu Minoritas hingga Kekerasan Jadi Sorotan Utama
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen karena Penyalahgunaan Wewenang
Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Resmi Dibuka, Prioritas untuk Jamaah Lunas Tunda dan Lansia

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 08:59 WIB

Kemenhut Telusuri Asal Kayu Terbawa Banjir Sumatera, Dugaan Praktik Ilegal Menguat

Sabtu, 29 November 2025 - 15:00 WIB

Siklon Tropis Senyar Dekati Aceh: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem untuk Sejumlah Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 13:29 WIB

Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025

Kamis, 27 November 2025 - 11:00 WIB

Menkum Supratman Dorong Kepala Desa Terapkan Meritokrasi untuk Redam Konflik Pascapilkades

Berita Terbaru