Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Membeli tanah atau rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan ketelitian ekstra. Kesalahan dalam proses pengecekan bisa berujung pada masalah hukum, terutama jika tanah yang dibeli ternyata sedang dalam sengketa. Kondisi ini dapat membuat pembeli terlibat konflik kepemilikan dan harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Sengketa tanah biasanya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya adalah proses administrasi pertanahan yang kurang tertib, kesalahan dalam pencatatan data, perbedaan penafsiran dokumen kepemilikan, hingga batas lahan yang tidak jelas. Kurangnya ketelitian saat transaksi juga sering menjadi pemicu munculnya masalah di kemudian hari.

Agar tidak terjebak membeli tanah bermasalah, ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, manfaatkan layanan digital resmi dari pemerintah. Saat ini, informasi pertanahan dapat diakses melalui sistem daring milik Badan Pertanahan Nasional. Melalui layanan tersebut, calon pembeli bisa mengetahui status sertifikat, riwayat kepemilikan, hingga indikasi sengketa atau tidaknya suatu bidang tanah.

Baca Juga :  Terungkap di Tipikor Jambi, Proyek PJU Kerinci Diduga Dibagi Dua Antara Guru Honorer dan ASN

Kedua, lakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan setempat. Pihak kelurahan biasanya memiliki data administratif mengenai kepemilikan dan riwayat tanah di wilayahnya. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan menjadi salah satu dokumen penting sebelum proses jual beli dilanjutkan.

Ketiga, jangan ragu bertanya kepada warga sekitar, terutama tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut. Informasi dari masyarakat bisa membantu mengetahui apakah pernah terjadi perselisihan atau klaim atas tanah itu sebelumnya.

Baca Juga :  Desersi dari Brimob, Bripda Rio Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia dan Masuk Radar Interpol

Keempat, gunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dapat melakukan pengecekan resmi terhadap sertifikat melalui sistem pertanahan. Dari hasil pengecekan tersebut akan terlihat apakah tanah sedang diblokir, dijaminkan ke bank, atau dalam proses sengketa. Tanah yang masih bermasalah umumnya tidak dapat diproses balik nama.

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan tanah benar-benar dalam kondisi “clear and clean” sebelum transaksi dilakukan. Dengan kehati-hatian dan pemeriksaan menyeluruh, risiko kerugian akibat sengketa dapat dihindari.

Membeli properti bukan hanya soal harga dan lokasi, tetapi juga tentang kepastian hukum. Jadi, pastikan setiap proses dilakukan secara teliti agar investasi yang dilakukan benar-benar aman dan menguntungkan di masa depan.

Berita Terkait

Kapolri Mutasi 54 Perwira
Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Pramono Anung Siapkan Pemanggilan Pengelola
Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun
Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Diperkirakan Jatuh 19 Februari 2026
MUI Minta Umat Tenang Beribadah, Sweeping Diserahkan ke Pemerintah
Menkeu Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:00 WIB

Kapolri Mutasi 54 Perwira

Senin, 23 Februari 2026 - 17:00 WIB

Waspada Sebelum Transaksi! Panduan Aman Agar Tidak Terjebak Tanah Bermasalah

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:00 WIB

Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Pramono Anung Siapkan Pemanggilan Pengelola

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIB

Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:31 WIB

Kemenag: Secara Hisab, 1 Ramadan 1447 H Diperkirakan Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terbaru

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB

Tips dan informasi

Puasa Terasa Menguras Energi? Ini Pola Makan yang Perlu Diperbaiki

Senin, 2 Mar 2026 - 21:00 WIB