Menkeu Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan fokus utama pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa nasional untuk mendukung implementasi KDMP. Nilai tersebut setara dengan Rp34,57 triliun dari total anggaran Dana Desa tahun 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun.

Pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan, penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah guna mendukung pelaksanaan KDMP di seluruh desa. Dengan demikian, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun tetap dialokasikan sebagai Dana Desa reguler.

Baca Juga :  Nenek 80 Tahun Dirampok dan Dianiaya di Tanjabtim, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Fokus Penggunaan Anggaran

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP diarahkan pada sejumlah kebutuhan strategis, antara lain pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, fasilitas pergudangan, hingga kelengkapan operasional lainnya.

Sementara itu, dalam Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa Dana Desa secara umum tetap diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan. Program tersebut mencakup:

Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa

Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana

Peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa

Program ketahanan pangan dan lumbung energi desa

Dukungan implementasi KDMP

Pembangunan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai

Pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa

Program prioritas lain sesuai potensi dan keunggulan desa

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, Airlangga: Dorong Ekonomi hingga 7 Persen

Skema Penyaluran Dipisah

Pemerintah juga menetapkan mekanisme penyaluran Dana Desa secara terpisah antara Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP.

Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan pagu Dana Desa kabupaten/kota sebelum diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD). Sedangkan Dana Desa untuk KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Penyaluran tersebut dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota secara lengkap dan sah.

Kebijakan ini menandai arah baru pengelolaan Dana Desa 2026, dengan penekanan kuat pada penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui KDMP tanpa mengesampingkan program prioritas lainnya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh
Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI
Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah
Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK, Janji Lindungi Kesejahteraan Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 23:59 WIB

Waspada Penipuan Haji Tanpa Antre, Satgas Haji: Dipastikan Ilegal

Jumat, 24 April 2026 - 15:00 WIB

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta di Era AI

Jumat, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Rabu, 22 April 2026 - 23:59 WIB

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB