Jakarta, Pribhumi.com — Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai babak baru dalam tata kelola teknologi digital nasional. Sejak dilantik pada Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin perubahan besar di sektor komunikasi dan transformasi digital Indonesia.
Perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukan sekadar penyegaran nama. Menurut Meutya, langkah ini merupakan adaptasi terhadap percepatan digitalisasi dan kebutuhan masyarakat akan ekosistem digital yang lebih aman, cepat, dan inklusif.
“Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi tentang bagaimana negara hadir dengan tata kelola yang adaptif, melindungi rakyat sekaligus mempercepat layanan publik,” ujar Meutya Hafid saat peringatan satu tahun Komdigi, Senin (21/10/2025).
1. PP TUNAS: Benteng Perlindungan Anak di Dunia Digital
Langkah strategis pertama Komdigi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan setiap platform digital melakukan penyaringan konten, menyediakan mekanisme pelaporan cepat, serta verifikasi usia pengguna.
Sistem ini membagi kategori usia pengguna menjadi empat lapisan:
<13 tahun: hanya boleh mengakses situs edukatif;
13–15 tahun: akses terbatas ke platform risiko rendah;
16–17 tahun: boleh mengakses risiko tinggi dengan pendampingan;
18+ tahun: bebas mengakses seluruh platform.
PP ini menegaskan bahwa perusahaan digital wajib melaporkan kategori risiko platform mereka, termasuk media sosial populer seperti Instagram, X, dan YouTube.
2. Lelang Frekuensi 1,4 GHz: Internet Cepat untuk Semua
Komdigi juga menuntaskan lelang pita frekuensi 1,4 GHz yang menjadi tonggak baru akses internet cepat nasional.
Dua perusahaan pemenang lelang, PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI) dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic), berkomitmen menghadirkan layanan internet berkecepatan 100 Mbps dengan harga terjangkau di berbagai daerah.
Program ini menargetkan pemerataan broadband hingga wilayah 3T, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia.
3. SAMAN: Sistem Pemantau Konten Negatif 24 Jam
Sejak Februari 2025, Komdigi meluncurkan sistem Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memberantas judi online dan konten berbahaya di internet.
Sistem ini terhubung langsung dengan berbagai platform media sosial dan website, memungkinkan pemerintah mengirimkan notifikasi pemblokiran konten negatif secara real-time.
Platform tetap memiliki hak untuk mengajukan banding digital apabila menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal mereka.
4. Reformasi Tarif Kurir Digital
Melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan formula baru dalam menentukan tarif layanan pos komersial dan pengiriman barang.
Meski tarif ditentukan oleh penyelenggara, formula biaya ditetapkan berdasarkan struktur operasional dan margin wajar yang diawasi pemerintah.
Regulasi ini juga mengatur skema potongan harga atau bebas ongkir, termasuk pembatasan periode promo agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
5. Peta Jalan AI Nasional: Antara Inovasi dan Proteksi
Komdigi tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Buatan (AI) yang akan menjadi Peraturan Presiden.
Peta jalan ini menargetkan pemanfaatan AI di berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, dan industri kreatif.
Dirjen Nezar Patria menegaskan, “Keseimbangan antara inovasi dan perlindungan adalah kunci. AI harus membawa manfaat tanpa mengorbankan etika dan keselamatan.”
6. IGRS: Sistem Klasifikasi Usia untuk Game Nasional
Pada ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Komdigi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS).
Sistem ini mewajibkan semua gim yang beredar di Indonesia mencantumkan klasifikasi usia — mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+ — dan akan berlaku mulai Januari 2026.
Tujuannya: melindungi anak-anak dari konten tidak sesuai umur sekaligus memperkuat industri gim nasional agar lebih kompetitif dan bertanggung jawab.
7. Blokir 23.929 Rekening Judi Online
Dalam perang melawan judi online, Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir 24 ribu rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi siber nasional untuk memutus aliran dana haram dari situs dan aplikasi judi.
“Kami tidak hanya menutup situs, tapi juga menutup sumber uangnya,” tegas Meutya Hafid.
Masyarakat pun diimbau aktif melapor melalui kanal aduankonten.id dan cekrekening.id jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Penutup
Setahun perjalanan Komdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid menunjukkan arah baru kebijakan digital Indonesia: lebih adaptif, aman, dan berpihak pada masyarakat.
Dari perlindungan anak hingga pengawasan konten digital, Komdigi menegaskan tekadnya sebagai pilar utama digitalisasi nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran.













