Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Komdigi Hadirkan Transformasi Digital dari Perlindungan Anak hingga Peta Jalan AI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.comSatu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menandai babak baru dalam tata kelola teknologi digital nasional. Sejak dilantik pada Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memimpin perubahan besar di sektor komunikasi dan transformasi digital Indonesia.

Perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bukan sekadar penyegaran nama. Menurut Meutya, langkah ini merupakan adaptasi terhadap percepatan digitalisasi dan kebutuhan masyarakat akan ekosistem digital yang lebih aman, cepat, dan inklusif.

“Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi tentang bagaimana negara hadir dengan tata kelola yang adaptif, melindungi rakyat sekaligus mempercepat layanan publik,” ujar Meutya Hafid saat peringatan satu tahun Komdigi, Senin (21/10/2025).

1. PP TUNAS: Benteng Perlindungan Anak di Dunia Digital

Langkah strategis pertama Komdigi adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan setiap platform digital melakukan penyaringan konten, menyediakan mekanisme pelaporan cepat, serta verifikasi usia pengguna.

Sistem ini membagi kategori usia pengguna menjadi empat lapisan:

<13 tahun: hanya boleh mengakses situs edukatif;

13–15 tahun: akses terbatas ke platform risiko rendah;

16–17 tahun: boleh mengakses risiko tinggi dengan pendampingan;

18+ tahun: bebas mengakses seluruh platform.

PP ini menegaskan bahwa perusahaan digital wajib melaporkan kategori risiko platform mereka, termasuk media sosial populer seperti Instagram, X, dan YouTube.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat

2. Lelang Frekuensi 1,4 GHz: Internet Cepat untuk Semua

Komdigi juga menuntaskan lelang pita frekuensi 1,4 GHz yang menjadi tonggak baru akses internet cepat nasional.
Dua perusahaan pemenang lelang, PT Telemedia Komunikasi Pratama (WIFI) dan PT Eka Mas Republik (MyRepublic), berkomitmen menghadirkan layanan internet berkecepatan 100 Mbps dengan harga terjangkau di berbagai daerah.

Program ini menargetkan pemerataan broadband hingga wilayah 3T, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia.

3. SAMAN: Sistem Pemantau Konten Negatif 24 Jam

Sejak Februari 2025, Komdigi meluncurkan sistem Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk memberantas judi online dan konten berbahaya di internet.
Sistem ini terhubung langsung dengan berbagai platform media sosial dan website, memungkinkan pemerintah mengirimkan notifikasi pemblokiran konten negatif secara real-time.

Platform tetap memiliki hak untuk mengajukan banding digital apabila menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal mereka.

4. Reformasi Tarif Kurir Digital

Melalui Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan formula baru dalam menentukan tarif layanan pos komersial dan pengiriman barang.
Meski tarif ditentukan oleh penyelenggara, formula biaya ditetapkan berdasarkan struktur operasional dan margin wajar yang diawasi pemerintah.

Regulasi ini juga mengatur skema potongan harga atau bebas ongkir, termasuk pembatasan periode promo agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

5. Peta Jalan AI Nasional: Antara Inovasi dan Proteksi

Komdigi tengah memfinalisasi Peta Jalan Kecerdasan Buatan (AI) yang akan menjadi Peraturan Presiden.
Peta jalan ini menargetkan pemanfaatan AI di berbagai sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, dan industri kreatif.

Baca Juga :  Edarkan beras tidak sesuai standar mutu pada kemasan, Polri tetapkan 28 tersangka

Dirjen Nezar Patria menegaskan, “Keseimbangan antara inovasi dan perlindungan adalah kunci. AI harus membawa manfaat tanpa mengorbankan etika dan keselamatan.”

6. IGRS: Sistem Klasifikasi Usia untuk Game Nasional

Pada ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Komdigi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS).
Sistem ini mewajibkan semua gim yang beredar di Indonesia mencantumkan klasifikasi usia — mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+ — dan akan berlaku mulai Januari 2026.

Tujuannya: melindungi anak-anak dari konten tidak sesuai umur sekaligus memperkuat industri gim nasional agar lebih kompetitif dan bertanggung jawab.

7. Blokir 23.929 Rekening Judi Online

Dalam perang melawan judi online, Komdigi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir 24 ribu rekening bank yang digunakan untuk transaksi ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi siber nasional untuk memutus aliran dana haram dari situs dan aplikasi judi.

“Kami tidak hanya menutup situs, tapi juga menutup sumber uangnya,” tegas Meutya Hafid.

Masyarakat pun diimbau aktif melapor melalui kanal aduankonten.id dan cekrekening.id jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penutup

Setahun perjalanan Komdigi di bawah kepemimpinan Meutya Hafid menunjukkan arah baru kebijakan digital Indonesia: lebih adaptif, aman, dan berpihak pada masyarakat.
Dari perlindungan anak hingga pengawasan konten digital, Komdigi menegaskan tekadnya sebagai pilar utama digitalisasi nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru