Roya Setelah KPR Lunas: Pentingnya Menghapus Hak Tanggungan agar Sertifikat Tanah Bersih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya mengurus roya setelah kredit pemilikan rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, proses ini menjadi langkah krusial agar sertifikat tanah terbebas dari beban utang dan kembali sepenuhnya menjadi hak pemilik.

Roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status Hak Tanggungan pada sertifikat tanah. Dengan dilakukannya roya, tidak ada lagi ikatan jaminan antara pemilik tanah dengan pihak bank, sehingga tanah dapat digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa kendala hukum.

Baca Juga :  Honda Kembali Beri Diskon Motor Listrik, Potongan Hingga Rp 24 Juta

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa proses ini wajib dilakukan setelah debitur melunasi pinjaman KPR.

Menurutnya, roya bukanlah proses yang rumit. Pemilik tanah cukup datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas. Jika diwakilkan, pemohon juga perlu menyertakan surat kuasa resmi.

Baca Juga :  Bahlil: Harga Minyak Tembus US$100, APBN Masih Kuat Tahan Subsidi BBM

Seiring perkembangan teknologi, pengurusan roya kini dapat dilakukan secara elektronik untuk Hak Tanggungan digital melalui bank terkait. Sementara untuk dokumen yang masih berbentuk manual, prosesnya tetap dilakukan di kantor pertanahan.

Dengan menyelesaikan proses roya, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menghindari berbagai potensi masalah administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru