Jakarta, Pribhumi.com – Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya mengurus roya setelah kredit pemilikan rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, proses ini menjadi langkah krusial agar sertifikat tanah terbebas dari beban utang dan kembali sepenuhnya menjadi hak pemilik.
Roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status Hak Tanggungan pada sertifikat tanah. Dengan dilakukannya roya, tidak ada lagi ikatan jaminan antara pemilik tanah dengan pihak bank, sehingga tanah dapat digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa kendala hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa proses ini wajib dilakukan setelah debitur melunasi pinjaman KPR.
Menurutnya, roya bukanlah proses yang rumit. Pemilik tanah cukup datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas. Jika diwakilkan, pemohon juga perlu menyertakan surat kuasa resmi.
Seiring perkembangan teknologi, pengurusan roya kini dapat dilakukan secara elektronik untuk Hak Tanggungan digital melalui bank terkait. Sementara untuk dokumen yang masih berbentuk manual, prosesnya tetap dilakukan di kantor pertanahan.
Dengan menyelesaikan proses roya, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menghindari berbagai potensi masalah administrasi di masa depan.











