Roya Setelah KPR Lunas: Pentingnya Menghapus Hak Tanggungan agar Sertifikat Tanah Bersih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Banyak masyarakat belum menyadari pentingnya mengurus roya setelah kredit pemilikan rumah (KPR) dinyatakan lunas. Padahal, proses ini menjadi langkah krusial agar sertifikat tanah terbebas dari beban utang dan kembali sepenuhnya menjadi hak pemilik.

Roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status Hak Tanggungan pada sertifikat tanah. Dengan dilakukannya roya, tidak ada lagi ikatan jaminan antara pemilik tanah dengan pihak bank, sehingga tanah dapat digunakan, dijual, atau dialihkan tanpa kendala hukum.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Hingga Setahun Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa proses ini wajib dilakukan setelah debitur melunasi pinjaman KPR.

Menurutnya, roya bukanlah proses yang rumit. Pemilik tanah cukup datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertifikat tanah, sertifikat Hak Tanggungan, surat roya dari bank, hingga surat keterangan lunas. Jika diwakilkan, pemohon juga perlu menyertakan surat kuasa resmi.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok Diprediksi Naik Jelang Lebaran 2026, Pemprov Sumsel Siapkan Operasi Pasar Murah

Seiring perkembangan teknologi, pengurusan roya kini dapat dilakukan secara elektronik untuk Hak Tanggungan digital melalui bank terkait. Sementara untuk dokumen yang masih berbentuk manual, prosesnya tetap dilakukan di kantor pertanahan.

Dengan menyelesaikan proses roya, pemilik tanah tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga menghindari berbagai potensi masalah administrasi di masa depan.

Berita Terkait

Kenaikan Tarif Travel Disepakati, Dishub Kerinci Masih Lakukan Pembahasan
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap
Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan
WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi
Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan
Purbaya Tegur Ekonom Soal Isu Ekonomi Hancur: Jangan Sebar Ketakutan Tanpa Data
Konflik Timur Tengah Tekan Harga Emas, Beralih ke Dolar Jadi Tren

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026, Harga Tetap

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi per Kendaraan

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:00 WIB

WFH Setiap Jumat Digagas Pemerintah, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Energi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:00 WIB

Rusia Hentikan Ekspor Bensin Mulai April 2026, Stabilitas Domestik Jadi Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:54 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.995 per Dolar AS, Sentimen Global Masih Menekan

Berita Terbaru