KERINCI, Pribhumi.com — Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi secara resmi menerbitkan Surat Mandat Nomor: 22-PW/SM/DPP DN/XII/2025 kepada Safwandi, Dpt. untuk melaksanakan pembentukan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Kabupaten Kerinci.
Penerbitan mandat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Pengurus Provinsi Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi Nomor: 02/JUKLAK/DPP-DN/IX/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Dalam konsiderannya, keputusan tersebut menegaskan bahwa pembentukan struktur organisasi Debalang Negeri bertujuan untuk meninggikan Tuah, Marwah, Harkat, dan Martabat Adat Istiadat serta Kebudayaan Melayu Jambi sebagai sistem nilai, identitas, dan jati diri masyarakat Melayu Jambi. Selain itu, langkah ini dinilai penting guna menciptakan efisiensi, efektivitas, serta tertib administrasi dan organisasi Debalang Negeri di tingkat kabupaten dan kota.
Safwandi, Dpt., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembentukan pengurus Hulu Balang Sakti Alam Kerinci tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga strategis dalam konteks perkembangan hukum nasional. Menurutnya, keberadaan Debalang Negeri akan selaras dengan implementasi KUHP Nasional 2026 (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang membawa transformasi hukum pidana dari warisan kolonial menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
“KUHP Nasional menempatkan keadilan restoratif, rehabilitatif, serta pengakuan terhadap living law atau hukum adat sebagai bagian penting dari sistem hukum nasional. Debalang Negeri memiliki peran moral dan kultural untuk memastikan nilai-nilai adat tetap hidup dan relevan,” ujar Safwandi.
Senada dengan hal tersebut, Sespim MPA LAM Kabupaten Kerinci, Toni Suherman, S.H., M.H., Dpt., menegaskan bahwa Debalang Negeri merupakan bagian dari organisasi otonom LAM Sakti Alam Kerinci yang ke depan akan memiliki peran strategis.
“Debalang Negeri tidak hanya berfungsi sebagai penjaga nilai adat, tetapi juga diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam penegakan sanksi adat yang nantinya dirumuskan dan dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Adat Kerinci,” tegas Toni Suherman.
Dengan terbitnya mandat ini, proses pembentukan kepengurusan Debalang Negeri Sakti Alam Kerinci diharapkan dapat segera berjalan dan menjadi penguat institusional dalam menjaga eksistensi adat, hukum adat, serta kearifan lokal di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang.






