Piagam Kuno Depati Alam dari Sungai Penuh: Jejak Hukum Adat dan Kepemimpinan Tujuh Depati

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com —Sebuah dokumen bersejarah berupa surat bertuliskan aksara Melayu di atas kertas tersimpan oleh Datuk Caya Depati Uban Kodrat Tua di Dusun Baru, Sungai Penuh. Naskah ini diyakini sebagai salinan piagam adat yang memuat aturan, struktur kepemimpinan, serta sistem hukum yang berlaku di wilayah tersebut pada masa lampau.

Salinan dokumen tersebut dibuat oleh Muh. Agus di hadapan Muhammad Rudin yang bergelar Datuk Caya Depati, dengan tambahan penulisan huruf Belanda sebagai penjelas. Dalam isi naskah disebutkan cap Pengiran Patih Jaya Kabul yang dikaitkan dengan Bukit Hajarat Nabi Muhammad SAW, menandakan adanya legitimasi simbolik dan spiritual terhadap piagam tersebut.

Piagam ini dikenal sebagai “Piagam Depati Alam Negeri” yang diberikan kepada sejumlah pemimpin adat, yakni Depati Simpan Negeri, Depati Suto Negaro, Depati Sungai Penuh, Depati Payung Negeri, Depati Setio, Depati Pelawan Negaro, serta Ngabitah Setiyo Bawo. Ketujuh depati tersebut diikat dalam satu kesatuan prinsip kepemimpinan kolektif.

Baca Juga :  Bupati Monadi dan Wabup Murison Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kecelakaan Travel Kerinci

Dalam naskah ditegaskan filosofi kebersamaan yang kuat, tergambar dalam ungkapan “tenggelam sama tenggelam, terapung sama terapung,” yang mencerminkan solidaritas dan tanggung jawab bersama di antara para pemimpin. Mereka juga disebut memiliki kedudukan setara, baik dalam hal kewenangan maupun tanggung jawab, tanpa membedakan gender.

Piagam ini turut mengatur sistem hukum adat yang rinci, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Disebutkan bahwa kesalahan dalam menjalankan perintah oleh pemangku adat, menteri, hingga generasi muda memiliki denda berbeda, mulai dari satu hingga tujuh tahil serta emas sebagai bentuk hukuman. Bahkan, seorang depati yang melakukan kesalahan dalam penegakan hukum dapat dikenai sanksi lebih berat, menunjukkan prinsip keadilan yang berlaku tanpa pandang jabatan.

Baca Juga :  5 Zodiak Paling Pendendam Menurut Astrologi, Sulit Melupakan Luka dan Sakit Hati

Selain itu, naskah juga memuat larangan terhadap penyimpangan keyakinan dan praktik yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, meskipun sebagian isi pada bagian akhir dokumen sudah tidak dapat terbaca secara utuh.

Dokumen ini menjadi bukti penting tentang sistem pemerintahan adat di Sungai Penuh yang telah memiliki aturan tertulis, struktur kepemimpinan kolektif, serta hukum yang terorganisir dengan baik. Keberadaannya memperkaya khazanah sejarah dan budaya lokal, sekaligus menunjukkan bahwa nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab telah lama menjadi fondasi masyarakat adat di wilayah tersebut.

Sumber Berita: Tambo Kerinci

Berita Terkait

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi
Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat
H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030
Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat
Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Struktur Paramenti Tigo Luhah Semurup Berpedoman pada ico Pakai
“Batakah Naik, Berjenjang Turun”, Safwandi Ungkap Tata Cara Penyelesaian Persoalan Adat Kerinci
Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

HBA Tutup Mubes I Debalang Negeri, Tekankan Penguatan Adat dan Marwah Negeri Jambi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Debalang Sungai Penuh dan Kerinci Hadiri Mubes Perdana, Perkuat Komitmen Jaga Marwah Adat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:24 WIB

H. Ramli Thaha Terpilih Aklamasi Pimpin Debalang Negeri Sepucuk Jambi 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Ramli Taha Dorong Debalang Jambi Bangun Fondasi Organisasi hingga Tingkat Kabupaten dan Kota

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Jaga Adat Lamo Pusako Usang, Luhah Depati Kepalo Sembah Tegaskan Musyawarah dan Amanah Adat

Berita Terbaru