JAMBI, Pribhumi.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Provinsi Jambi secara resmi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) IV Tahun 2025 selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Desember 2025. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Shang Ratu Hotel & Resort, Kota Jambi, sebagai upaya memperkuat peran dan eksistensi lembaga adat di tengah dinamika sosial serta tantangan modernisasi.
Rakerda IV LAM Jambi Tahun 2025 mengusung tema “Memperkuat Peran Lembaga Adat Melayu Jambi dalam Membangun Masyarakat yang Berkarakter dan Berbudaya.” Tema ini menegaskan komitmen LAM Jambi sebagai penjaga nilai-nilai luhur adat dan budaya yang berlandaskan kearifan lokal serta selaras dengan ajaran agama Islam.
Forum Rakerda membahas sejumlah agenda penting, di antaranya evaluasi pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya serta perumusan arah kebijakan dan program kerja ke depan. Fokus pembahasan diarahkan pada penguatan kelembagaan adat hingga ke tingkat paling bawah agar mampu berkontribusi nyata dalam pembinaan karakter masyarakat, khususnya generasi muda di Provinsi Jambi.
Ketua Umum LAM Jambi Provinsi Jambi, Drs. H. Hasan Basri Agus (HBA), Gelar Temenggung Putro Djoyodiningrat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakerda IV ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemangku adat dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai sangat penting dalam menjaga serta melestarikan falsafah hidup masyarakat adat Jambi, yakni “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah,” sebagai fondasi kehidupan sosial masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Salah satu keputusan penting dalam Rakerda IV ini adalah penetapan Perubahan Anggaran Dasar LAM Jambi Tahun 2025. Perubahan tersebut bertujuan mempertegas nilai-nilai adat dan syariat Islam, sekaligus memperkuat landasan hukum adat agar sejalan dengan nilai kebangsaan, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut memperjelas susunan dan tingkatan Lembaga Adat Melayu Jambi yang sebelumnya dinilai belum tegas. Hal ini dituangkan dalam Pasal 10, yang mengatur struktur kelembagaan secara hierarkis dan fungsional, yakni:
Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi;
Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten/Kota atau sebutan lain, termasuk LAM Jambi Perwakilan Khusus di luar wilayah Provinsi Jambi;
Lembaga Adat Melayu Jambi Kecamatan atau sebutan lain;
Lembaga Adat Melayu Jambi Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya;
Badan Musyawarah Adat (LIT Desa dan RT).
Selain itu, sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan tugas pokok serta fungsi organisasi, LAM Jambi Provinsi Jambi diberikan kewenangan membentuk Lembaga Adat Melayu Jambi di luar Provinsi Jambi yang bersifat otonom dan berbasis kekeluargaan masyarakat Jambi.
Melalui Mukadimah Anggaran Dasar yang diperbarui, LAM Jambi kembali menegaskan identitas masyarakat Jambi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI. Prinsip “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah” ditegaskan sebagai pedoman utama dalam menjaga toleransi, gotong royong, serta ketertiban sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan hasil kesepakatan para pemuka adat, nenek mamak, tuo-tuo tengganai, alim ulama, dan cerdik pandai. LAM Jambi diteguhkan sebagai wadah perjuangan dalam pelestarian adat dan budaya, dengan nilai-nilai adat yang berfungsi sebagai pedoman hidup, antara lain:
ico pakai sebagai teladan dalam berperilaku, kok kelam dijadikan suluh sebagai penerang dalam kebingungan, kok licin dijadikan tongkat sebagai penopang dalam kesulitan, serta kok tidur dijadikan bantal sebagai dasar dalam berpikir dan mengambil keputusan.
Penguatan landasan organisasi ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana falsafah adat Jambi “Teluk tenang rantau selesai, negeri aman padi menjadi.” Visi tersebut mencerminkan kesejahteraan lahir dan batin masyarakat Melayu Jambi dalam bingkai Wawasan Nusantara.
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 03.A Tahun 2025, perubahan Anggaran Dasar ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi efektivitas LAM Jambi dalam membina, melindungi, serta memberdayakan masyarakat adat di Provinsi Jambi.











