Prabowo Murka pada Pengusaha Tambang Ilegal: “Jangan Takut, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kemarahannya terhadap sejumlah pengusaha tambang yang masih beroperasi meski izin usahanya telah dicabut pemerintah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan pengingkaran terhadap aturan hukum.

Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, ia menyoroti adanya pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal selama bertahun-tahun.

Menurut Prabowo, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak menghargai perjuangan bangsa. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap negara.

Baca Juga :  Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Presiden pun secara langsung memerintahkan Jaksa Agung untuk menindak tegas para pelanggar tanpa pengecualian. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang tidak patuh terhadap aturan.

Selain itu, Prabowo mengingatkan seluruh aparat dan lembaga negara agar tidak gentar menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ia meyakini bahwa masyarakat akan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung melaporkan telah menyetorkan total Rp11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administratif di sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi, serta setoran pajak dari sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  Prabowo Segera Umumkan Ongkos Haji 2026, Dampak Kenaikan Avtur Jadi Pertimbangan

Tak hanya itu, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga berhasil mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Lahan tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Sebagian kawasan hutan konservasi kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dikelola lebih lanjut, sementara sebagian lainnya dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait guna mendukung kepentingan negara.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Berita Terkait

Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan
Gibran Tegas Tolak Usulan Kenaikan BBM dari Jusuf Kalla
Empat Oknum Ngaku Pegawai KPK Ditangkap
Haji 2026 Dipastikan Aman, Pemerintah RI dan Arab Saudi Jamin Ibadah Tetap Lancar
Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir Tahun Meski Minyak Dunia Naik
BMKG Prediksi Suhu Panas Mulai Terasa April 2026, Sejumlah Wilayah Lebih “Terpanggang”
Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026, Fokus Efisiensi Energi dan Kinerja
WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIB

Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan

Jumat, 10 April 2026 - 23:59 WIB

Gibran Tegas Tolak Usulan Kenaikan BBM dari Jusuf Kalla

Jumat, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Empat Oknum Ngaku Pegawai KPK Ditangkap

Jumat, 10 April 2026 - 09:00 WIB

Haji 2026 Dipastikan Aman, Pemerintah RI dan Arab Saudi Jamin Ibadah Tetap Lancar

Senin, 6 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir Tahun Meski Minyak Dunia Naik

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pedagang Bubur Jadi Korban Pemerasan Preman, Pelaku Positif Narkoba

Sabtu, 11 Apr 2026 - 13:00 WIB