PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritasnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peluang tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak sekaligus pertimbangan pengangkatan ke status PPPK Penuh Waktu.

Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir seluruh instansi pemerintah daerah tergolong cukup besar, sehingga memerlukan mekanisme seleksi yang terukur dan adil.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme serta kriteria pasti pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dan usulan di kalangan honorer dan calon PPPK.

Baca Juga :  Aklamasi Penuh Soliditas, Realdi Sixmon Saputra Nahkodai IMM Kerinci 2026–2027

Dalam sejumlah diskusi, termasuk di grup WhatsApp honorer calon PPPK, muncul beberapa alternatif kriteria prioritas pengangkatan. Di antaranya adalah pengangkatan berdasarkan usia tertua, masa pengabdian terlama sejak pertama kali menjadi honorer, hingga sistem perankingan berdasarkan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.

Salah satu contoh mekanisme pengangkatan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Menurutnya, kelebihan utama PPPK Paruh Waktu adalah telah memiliki legalitas kepegawaian berupa NIP dan SK. Dengan demikian, ketika pemerintah membuka formasi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dapat langsung diprioritaskan untuk mengisi formasi tersebut.

Taufik mencontohkan, apabila pada tahun 2026 pemerintah membuka 200 formasi PPPK Penuh Waktu di suatu instansi, maka pengisian dapat dilakukan dengan mengambil 200 PPPK Paruh Waktu dengan nilai seleksi tertinggi. Sistem ini dinilai lebih objektif karena mengacu pada hasil tes yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  IMIP Tegaskan Bandara Khusus di Morowali Resmi Terdaftar di Kemenhub

Ia juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tidak berkecil hati. Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu merupakan tahapan awal menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu secara bertahap, tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025. SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai efektif per 1 Januari 2026.

SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja para PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau sebagai dasar perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Terkait kesejahteraan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, setara dengan gaji saat masih berstatus honorer, dan telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB