Jakarta, Pribhumi.com — Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Peluang tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan dapat dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi kinerja.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar utama dalam perpanjangan kontrak sekaligus pertimbangan pengangkatan ke status PPPK Penuh Waktu.
Sejumlah pemerintah daerah telah memberikan sinyal bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diambil mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di hampir seluruh instansi pemerintah daerah tergolong cukup besar, sehingga memerlukan mekanisme seleksi yang terukur dan adil.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme serta kriteria pasti pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kondisi ini memunculkan beragam pandangan dan usulan di kalangan honorer dan calon PPPK.
Dalam sejumlah diskusi, termasuk di grup WhatsApp honorer calon PPPK, muncul beberapa alternatif kriteria prioritas pengangkatan. Di antaranya adalah pengangkatan berdasarkan usia tertua, masa pengabdian terlama sejak pertama kali menjadi honorer, hingga sistem perankingan berdasarkan nilai hasil seleksi PPPK tahun 2024.
Salah satu contoh mekanisme pengangkatan disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono. Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurutnya, kelebihan utama PPPK Paruh Waktu adalah telah memiliki legalitas kepegawaian berupa NIP dan SK. Dengan demikian, ketika pemerintah membuka formasi PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu dapat langsung diprioritaskan untuk mengisi formasi tersebut.
Taufik mencontohkan, apabila pada tahun 2026 pemerintah membuka 200 formasi PPPK Penuh Waktu di suatu instansi, maka pengisian dapat dilakukan dengan mengambil 200 PPPK Paruh Waktu dengan nilai seleksi tertinggi. Sistem ini dinilai lebih objektif karena mengacu pada hasil tes yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Ia juga mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tidak berkecil hati. Menurutnya, status PPPK Paruh Waktu merupakan tahapan awal menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu secara bertahap, tanpa menghilangkan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Di Kota Mataram sendiri, sebanyak 3.067 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan pada 22 Desember 2025. SK tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai efektif per 1 Januari 2026.
SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kinerja para PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau sebagai dasar perpanjangan kontrak setiap tahunnya.
Terkait kesejahteraan, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan, setara dengan gaji saat masih berstatus honorer, dan telah dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.










