Pemerintah Tegaskan Peluang PPPK Jadi PNS Tidak Otomatis
Jakarta, Pribhumi.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menanggapi dorongan Komisi II DPR RI yang membuka wacana pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Rini menjelaskan bahwa perbedaan status PPPK dan PNS sudah bersifat struktural, mulai dari proses rekrutmen, pola karier, hingga mekanisme kerja. Meski sama-sama bagian dari ASN, kedua skema kepegawaian itu dibangun dengan fungsi dan karakteristik berbeda.
Karena itu, ia menegaskan bahwa perubahan status tidak bisa diputuskan hanya karena dorongan politik, sebab berdampak langsung pada beban fiskal negara dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pengaruh Struktur Pemerintahan dan Formasi ASN
Rini juga mengungkapkan bahwa kementerian/lembaga perlu melakukan penataan ulang formasi, terutama setelah jumlah kementerian bertambah dari 34 menjadi 48 pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kondisi tersebut menuntut rekonstruksi organisasi dan kebutuhan SDM sebelum membuka formasi CPNS baru.
“Penyesuaian kebijakan apa pun, termasuk kemungkinan perpindahan status PPPK ke PNS, harus tetap berada dalam koridor hukum dan melalui mekanisme seleksi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini bukan sekadar status, melainkan penyetaraan sistem kesejahteraan ASN agar PNS dan PPPK mendapatkan hak yang lebih seimbang.
Lalu, Apakah PPPK Bisa Jadi PNS?
Secara regulasi, PPPK memang memiliki peluang menjadi PNS, tetapi tidak ada pengangkatan otomatis.
Peraturan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 99 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi calon PNS dan harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum.
Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Artinya, meski PPPK bekerja untuk pemerintah, mereka tetap harus bersaing terbuka melalui seleksi nasional. Tidak ada jalur khusus maupun mekanisme konversi otomatis.
Jika PPPK memenuhi persyaratan dan lulus seleksi CPNS, barulah yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PNS secara resmi.
Syarat PPPK untuk Mengikuti Seleksi PNS
Syarat mengikuti seleksi CPNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, antara lain:
Berusia 18–35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat
Tidak sedang berstatus PNS atau PPPK aktif
Tidak terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
Sehat jasmani dan rohani
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Memenuhi syarat tambahan sesuai kebutuhan instansi
Dengan demikian, peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka, namun harus melalui proses seleksi dan kompetisi yang sama seperti masyarakat umum.













