Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, Pribhumi.com  – Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menggemparkan publik setelah polisi menemukan puluhan potongan tubuh korban di jalur tersebut. Polisi pun mengungkap kronologinya.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustrato mengatakan, pelaku AM (24) dan korban TAS (25) merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan selama empat tahun dan tinggal bersama di sebuah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya tanpa ikatan pernikahan.

Pada malam kejadian, Sabtu, 31 Agustus 2025 malam, pelaku AM diketahui pulang larut malam. Namun, pintu kos dikunci dari dalam oleh korban.

“Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” kata pelaku AM saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Setelah menunggu satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran pun pecah, dipicu masalah ekonomi dan sikap temperamental. Emosi pelaku memuncak hingga kehilangan kendali.

Baca Juga :  Safwandi Kembali Terima Mandat Bentuk Pengurus Debalang Negeri Kota Sungai Penuh

“Emosi saya memuncak,” ungkapnya.

Pelaku menuju dapur, mengambil pisau, dan menusukkan ke leher korban dari belakang hingga tewas. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah korban tewas, pelaku memutilasi tubuh di kamar mandi kos. Ia memisahkan daging dan tulang menggunakan pisau. Pengalaman pelaku sebagai tukang jagal hewan mempermudah proses ini.

“Dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan palu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham.

Pelaku kemudian membuang potongan tubuh di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Potongan dilempar satu per satu sambil berjalan. Total potongan tubuh mencapai ratusan bagian.

“Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sopir Bank bawa kabur Rp10 M Akhirnya berhasil dibekuk Polisi

Pada 6 September 2025, warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet dan melaporkannya ke polisi. Tim Reskrim melakukan pencarian bersama relawan dan anjing pelacak hingga menemukan 76 potongan tubuh.

Polisi lalu melacak pelaku menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik. Pada 7 September dini hari pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kosnya di Surabaya. Saat penangkapan, ia sempat melawan tetapi berhasil dilumpuhkan.

“Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi,” kata dia.

Polisi menyebut motif pelaku adalah pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah. Akibat perbuatannya AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber Berita: CNN

Berita Terkait

DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan
Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi
BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026
Warga Bunga Tanjung yang Sempat Hilang di Perladangan Air Mumu Ditemukan Selamat
Tarif Parkir Melonjak di Kerinci Saat Lebaran, Dishub Kerinci Siap Ambil Tindakan Tegas!
Prakiraan Cuaca Jambi 23 Maret 2026: Empat Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Gubernur Jambi Ingatkan Tarif Parkir Wisata Harus Wajar Saat Lebaran
3.724 Warga Binaan di Jambi Terima Remisi Idulfitri 2026, 30 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:00 WIB

DLH Akui Lonjakan Sampah, Penanganan Masih Jadi Tantangan

Senin, 30 Maret 2026 - 09:00 WIB

Al Haris Geram BBM Subsidi Disalahgunakan untuk Tambang Ilegal di Jambi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:00 WIB

BMKG: Seluruh Wilayah Jambi Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Maret 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:00 WIB

Warga Bunga Tanjung yang Sempat Hilang di Perladangan Air Mumu Ditemukan Selamat

Senin, 23 Maret 2026 - 14:32 WIB

Tarif Parkir Melonjak di Kerinci Saat Lebaran, Dishub Kerinci Siap Ambil Tindakan Tegas!

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB