Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatim, Pribhumi.com  – Kasus mutilasi di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menggemparkan publik setelah polisi menemukan puluhan potongan tubuh korban di jalur tersebut. Polisi pun mengungkap kronologinya.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustrato mengatakan, pelaku AM (24) dan korban TAS (25) merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan selama empat tahun dan tinggal bersama di sebuah kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya tanpa ikatan pernikahan.

Pada malam kejadian, Sabtu, 31 Agustus 2025 malam, pelaku AM diketahui pulang larut malam. Namun, pintu kos dikunci dari dalam oleh korban.

“Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” kata pelaku AM saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Setelah menunggu satu jam, pintu akhirnya dibuka. Pertengkaran pun pecah, dipicu masalah ekonomi dan sikap temperamental. Emosi pelaku memuncak hingga kehilangan kendali.

Baca Juga :  Warga Pulau pandan kembali melakukan protes ke PT KMH terkait Kompensasi yang harus diberikan

“Emosi saya memuncak,” ungkapnya.

Pelaku menuju dapur, mengambil pisau, dan menusukkan ke leher korban dari belakang hingga tewas. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah korban tewas, pelaku memutilasi tubuh di kamar mandi kos. Ia memisahkan daging dan tulang menggunakan pisau. Pengalaman pelaku sebagai tukang jagal hewan mempermudah proses ini.

“Dia memecahkan bagian-bagian kepala dengan palu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Irham.

Pelaku kemudian membuang potongan tubuh di jalur Pacet menuju Batu, Mojokerto. Potongan dilempar satu per satu sambil berjalan. Total potongan tubuh mencapai ratusan bagian.

“Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” ujarnya.

Baca Juga :  PMHKS-J Kecam keras sikap perusahaan PLTA yang tidak memberikan kejelasan kompensasi

Pada 6 September 2025, warga menemukan potongan kaki kiri di jurang Pacet dan melaporkannya ke polisi. Tim Reskrim melakukan pencarian bersama relawan dan anjing pelacak hingga menemukan 76 potongan tubuh.

Polisi lalu melacak pelaku menggunakan teknologi Inafis dan digital forensik. Pada 7 September dini hari pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kosnya di Surabaya. Saat penangkapan, ia sempat melawan tetapi berhasil dilumpuhkan.

“Dengan bantuan anjing pelacak, kami menemukan total 76 potongan tubuh korban di lokasi,” kata dia.

Polisi menyebut motif pelaku adalah pertengkaran terkait masalah ekonomi dan hubungan tanpa ikatan sah. Akibat perbuatannya AM kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber Berita: CNN

Berita Terkait

Aspirasi Warga Terwujud, dr. Surmila Dorong Pembangunan Jalan di Renah Pemetik
Laporan Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Rp24 Miliar Belum Jelas, Disposisi Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan
BMKG: Cuaca Kerinci Didominasi Berawan Tebal, Hujan Ringan Berpotensi Akhir Januari
Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto
Tim penelitian Incung UNJA paparkan hasil temuan surat Incung terbaru
Wawako Sungai Penuh Tampilkan Identitas Melayu Tua Kerinci di Anugerah Gelar Adat Melayu Jambi
Efyarman Resmi Nahkodai Hulubalang Sakti Alam Kerinci Periode 2026–2030
KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Suap Berkedok Dana CSR, Tersangka Segera Diumumkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:38 WIB

Aspirasi Warga Terwujud, dr. Surmila Dorong Pembangunan Jalan di Renah Pemetik

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:44 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Bandara Depati Parbo Rp24 Miliar Belum Jelas, Disposisi Kejari Sungai Penuh Dipertanyakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:36 WIB

BMKG: Cuaca Kerinci Didominasi Berawan Tebal, Hujan Ringan Berpotensi Akhir Januari

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:30 WIB

Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:59 WIB

Tim penelitian Incung UNJA paparkan hasil temuan surat Incung terbaru

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB