Perdebatan Istilah Naskah, Manuskrip, Prasasti, dan Inskripsi dalam Tradisi Tulis Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Perbedaan makna antara istilah naskah, manuskrip, prasasti, dan inskripsi kembali menjadi sorotan di kalangan akademisi. Perdebatan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara terminologi asing dengan tradisi tulis yang berkembang di Indonesia.

Ahli filologi, Profesor Uli Kozok menjelaskan bahwa kata “naskah” berasal dari bahasa Arab nusḵa yang berarti salinan teks, resep, atau jimat tertulis. Dalam pengertian ini, naskah tidak mencakup prasasti berbahan batu atau logam karena sifatnya yang tidak disalin.

Sementara itu, istilah “manuskrip” berasal dari bahasa Latin manus (tangan) dan scribere (menulis), yang berarti dokumen tulisan tangan. Dalam praktiknya, manuskrip mencakup tulisan pada bahan seperti bambu, kertas, kulit kayu, daun lontar, hingga tanduk, selama ditulis secara manual dan dapat dipindahkan.

Di sisi lain, kata “prasasti” memiliki akar dari bahasa Sanskerta praśasti yang berarti pujian atau eulogi. Dalam tradisi Indonesia, prasasti merujuk pada maklumat resmi yang dipahat pada media tahan lama seperti batu atau logam, umumnya berasal dari masa Hindu-Buddha.

Adapun istilah “inskripsi” berasal dari bahasa Latin inscriptio, yang merujuk pada tulisan yang dipahat atau digores pada permukaan benda keras. Berbeda dengan prasasti, inskripsi memiliki cakupan lebih luas karena dapat ditemukan pada berbagai media seperti bambu, tulang, tanduk, hingga daun lontar.

Baca Juga :  Rakerda IV LAM Jambi Tetapkan Perubahan AD/ART , HBA Tekankan Persatuan dan Penguatan Kelembagaan Adat

Menurut Kozok, penyebutan bambu, daun lontar, tulang, dan tanduk sebagai prasasti tidak tepat. Ia menegaskan bahwa kajian terhadap prasasti batu dan logam merupakan ranah epigrafi, sedangkan naskah berbahan organik menjadi objek kajian filologi.

“Filologi mempelajari naskah-naskah lama, sedangkan epigrafi fokus pada tulisan kuno di media keras seperti batu dan logam,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa penggunaan istilah asing seperti dari Latin, Yunani, Sanskerta, dan Arab sering kali tidak sepenuhnya sesuai untuk menggambarkan tradisi tulis di Indonesia. Hal serupa juga terjadi dalam tata bahasa Indonesia yang masih menggunakan konsep-konsep dari bahasa Indo-Eropa.

Kozok mengusulkan agar penggunaan istilah dibedakan secara jelas, yakni “naskah” untuk media organik yang dapat dipindahkan dan “prasasti” untuk media keras yang tahan lama. Ia menilai penggunaan istilah “inskripsi” justru dapat menimbulkan kerancuan.

Sementara itu, arkeolog Hafiful Hadi menyatakan bahwa di Indonesia istilah prasasti telah mengalami perluasan makna. Bahkan, penandatanganan peresmian gedung oleh pejabat juga sering disebut sebagai prasasti.

“Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, prasasti sering disamakan dengan inscription. Ini menunjukkan perlunya kajian ulang terhadap penggunaan istilah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Efyarman Resmi Nahkodai Hulubalang Sakti Alam Kerinci Periode 2026–2030

Ia juga mempertanyakan batasan manuskrip, apakah hanya berlaku untuk tulisan dengan tinta atau juga mencakup teknik gores pada media seperti bambu dan tanduk.

Menanggapi hal tersebut, Kozok berpendapat bahwa keduanya tetap termasuk manuskrip karena sama-sama ditulis dengan tangan. Ia merujuk pada berbagai katalog naskah Batak di Eropa yang memasukkan teks pada bambu, tulang, dan kulit kayu sebagai manuskrip.

Namun, Hafiful menekankan pentingnya kajian kritis terhadap penggolongan tersebut, terutama jika merujuk pada makna harfiah manuskrip sebagai tulisan tangan, yang berpotensi mencakup prasasti.

Kozok mengakui adanya keterbatasan terminologi yang digunakan saat ini, namun ia menilai perubahan istilah bukan hal mudah. Ia bahkan mengungkapkan frustrasinya terhadap penggunaan istilah tata bahasa Latin dalam bahasa Indonesia yang dinilai kurang sesuai, namun tetap dipertahankan hingga kini.

Sebagai solusi, ia menyarankan penggunaan istilah “naskah” sebagai istilah umum yang lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks lokal. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penjelasan dalam publikasi bahwa naskah mencakup tulisan dengan tinta maupun goresan.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa kajian terhadap istilah dalam ilmu filologi dan arkeologi masih terbuka untuk dikembangkan, terutama dalam upaya menyesuaikan konsep global dengan kekayaan tradisi lokal Indonesia.

 

Berita Terkait

Digitalisasi Gagal, Naskah Melayu Tertua Tanjung Tanah Kembali Jadi Sorotan
Seloka sebagai Bukti Peradaban Kuno Kerinci yang Sarat Nilai Budaya
Gelar Haji: Warisan Kolonial atau Tradisi Islam yang Lebih Tua?
Jejak Sejarah Kerinci: Naskah Melayu Kuno Ungkap Asal-usul Indrapura
Sumpah Setia Depati Singarapi dalam Naskah Kuno Dusun Ampeh
Piagam Kuno Kerinci Ungkap Sistem Adat dan Hukum Syara’ di Era Kesultanan Jambi
Piagam Kuno Depati Alam dari Sungai Penuh: Jejak Hukum Adat dan Kepemimpinan Tujuh Depati
Prasasti Tanduk Aksara Rencong di Mendapo Limo Dusun, Ungkap Silsilah Datuk Caya Depati

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Digitalisasi Gagal, Naskah Melayu Tertua Tanjung Tanah Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Seloka sebagai Bukti Peradaban Kuno Kerinci yang Sarat Nilai Budaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Gelar Haji: Warisan Kolonial atau Tradisi Islam yang Lebih Tua?

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:11 WIB

Jejak Sejarah Kerinci: Naskah Melayu Kuno Ungkap Asal-usul Indrapura

Kamis, 30 April 2026 - 20:46 WIB

Perdebatan Istilah Naskah, Manuskrip, Prasasti, dan Inskripsi dalam Tradisi Tulis Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi dan Bisniss

Harga Emas Antam Berbalik Naik, Tembus Rp2,79 Juta per Gram di Awal Mei 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:00 WIB