Jejak Piagam Kuta Pandun: Sumpah Setia Depati dan Asal-Usul Manti Sembilan
SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Sebuah naskah kuno yang diwariskan turun-temurun mengungkap asal-usul struktur kepemimpinan adat di wilayah Kuta Pandun (Koto Pandan). Surat tutur ini menjadi bukti penting tentang bagaimana leluhur setempat membangun sistem pemerintahan berbasis adat, lengkap dengan sumpah setia dan pembagian peran yang terstruktur.
Dalam naskah yang tertulis pada Tanduk bertulisan rencong, yang disimpan oleh Datuk Singarapi Sulah, Dusun Ampeh Sungai Penuh
tersebut disebutkan bahwa nenek moyang masyarakat Kuta Pandun berasal dari sembilan bersaudara yang menjadi cikal bakal keturunan ninik (leluhur). Mereka hidup berdampingan dengan para pemangku adat yang dikenal sebagai Handir, di antaranya Handir Kuning, Handir Mulan, Handir Bingin, Handir Hada, Handir Capa, Handir Bukat, Handir Dayang, dan Handir Hukiw.
Seiring waktu, garis keturunan ini melahirkan tokoh penting bernama Caya Dipati Singarapi. Bersama Depati Muda dan Depati Singa Laga, para leluhur kemudian menetapkan sistem kepemimpinan adat melalui sebuah ikrar. Dalam sumpah tersebut, Caya Dipati Singarapi diangkat sebagai Depati dengan gelar Manti Sembilan, yang memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan adat.
Aturan adat yang tertuang dalam naskah itu menegaskan bahwa seorang Depati tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ia wajib menjalankan tugas bersama para depati lainnya dan didampingi oleh para jenang (utusan). Bahkan disebutkan, jika perwakilan dari Manti Sembilan tidak hadir dalam suatu pertemuan penting, maka keputusan tidak dapat disahkan.
Bagian lain dari naskah juga menegaskan pentingnya musyawarah sebagai dasar pengambilan keputusan. Leluhur berpesan agar setiap persoalan besar dibahas bersama di balai adat, dengan kehadiran seluruh pemangku kepentingan. Prinsip persatuan dan kesepakatan bersama diibaratkan seperti batang yang tegak berdiri—kokoh karena kebersamaan.
Selain itu, disebutkan pula munculnya tokoh Datuk Sungayhapi dari keturunan kelompok tertentu yang bermukim di sepanjang aliran sungai, dari hulu hingga hilir. Keturunan mereka kemudian menjadi pemangku adat dan penghulu yang menjaga tatanan kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Naskah ini tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur seperti keadilan, kebersamaan, dan ketaatan terhadap adat yang masih relevan hingga kini.






