JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah Provinsi Jambi mulai menyusun langkah strategis untuk menyesuaikan struktur anggaran daerah agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027. Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan bahwa saat ini komposisi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jambi masih berada di angka 34 persen, atau di atas batas yang ditetapkan. Oleh sebab itu, penyesuaian akan dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap stabilitas birokrasi. Pemprov Jambi memilih pendekatan bertahap agar proses penyesuaian tetap berjalan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Jambi juga berencana melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang tepat dalam menekan belanja pegawai tanpa merugikan ASN.
Lebih lanjut, Al Haris menegaskan bahwa kondisi tingginya belanja pegawai bukan hanya terjadi di Jambi, melainkan juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia, bahkan dengan persentase yang lebih tinggi.
Meski demikian, ia optimistis target penurunan hingga 30 persen pada 2027 dapat tercapai. Dengan selisih yang tidak terlalu jauh dari batas ideal, Pemprov Jambi yakin penyesuaian anggaran bisa dilakukan secara bertahap dan terukur.











