Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Aksesnya ke Media Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga :  Ribuan Penerbangan Batal Akibat Badai di AS

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan terhadap platform digital.

Pemerintah menilai regulasi ini penting agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian dalam melindungi anak-anak mereka.

Tahapan implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Baca Juga :  Pemerintah Tarik Utang Rp 127,3 Triliun pada Januari 2026

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penerapan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital bagi anak-anak.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap teknologi digital dapat dimanfaatkan secara lebih sehat dan aman bagi generasi muda, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembang serta masa depan mereka.

Berita Terkait

Bupati Monadi Tinjau Lokasi Kebakaran di Koto Datuk, Pastikan Penanganan Cepat dan Pemulihan Segera
Duka Industri Penyiaran, Owner Radio Suara Sungai Penuh Tutup Usia
Solidaritas Kemanusiaan: Karang Taruna Tunas Jaya dan PP-TLS Galang Donasi Terbuka untuk Korban Kebakaran di Koto Datuk
9 Cara Menjaga Persahabatan Tetap Awet dan Bermakna Menurut Psikolog
Cara Cek Penerima Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Lengkap dengan Jadwal dan Aturannya
LSM Semut Merah Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Sungai Penuh, Wujud Kepedulian Sosial Berkelanjutan
Kemlu Evakuasi 32 WNI dari Iran, Gelombang Pertama Sudah Tiba di Baku Azerbaijan
Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Secara Online, Ini Jadwal Penyalurannya

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:00 WIB

Bupati Monadi Tinjau Lokasi Kebakaran di Koto Datuk, Pastikan Penanganan Cepat dan Pemulihan Segera

Senin, 30 Maret 2026 - 10:15 WIB

Duka Industri Penyiaran, Owner Radio Suara Sungai Penuh Tutup Usia

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:21 WIB

Solidaritas Kemanusiaan: Karang Taruna Tunas Jaya dan PP-TLS Galang Donasi Terbuka untuk Korban Kebakaran di Koto Datuk

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:59 WIB

9 Cara Menjaga Persahabatan Tetap Awet dan Bermakna Menurut Psikolog

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:00 WIB

Cara Cek Penerima Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Lengkap dengan Jadwal dan Aturannya

Berita Terbaru