Ambon, Pribhumi.com – Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Maluku pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan pihak keluarga korban turut diundang untuk menghadiri proses sidang. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus meskipun terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.
Menurutnya, sidang etik digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengikuti ketentuan internal dari Bidang Propam.
Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Polri. Selain proses etik, jalur pidana juga tetap berjalan dan ditangani oleh Polres Tual. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, korban berinisial AT dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di sekitar area kampus di Kota Tual pada Kamis (19/2). Terduga pelaku diketahui bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku menyatakan bahwa apabila terbukti melanggar kode etik dan aturan hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.











