Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Insiden ledakan balon udara yang dirangkai dengan petasan terjadi di Dukuh Cuwet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Ponorogo, pada Minggu sore sekitar pukul 17.15 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pelajar SMP meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi kejadian kerap digunakan para remaja untuk berkumpul dan merakit petasan menjelang Lebaran. Dugaan sementara, para korban sedang menyiapkan rangkaian petasan yang akan dipasang pada balon udara saat ledakan terjadi.

Baca Juga :  Bedong Rapat Disebut Mitos Bantu Bentuk Kaki Bayi, Dokter Ortopedi Anak Ingatkan Risiko Gangguan Panggul

Menurut aparat desa setempat, percikan api dari rokok diduga menjadi pemicu ledakan saat proses peracikan bahan peledak berlangsung. Api dengan cepat menyambar material yang mudah terbakar hingga menimbulkan ledakan hebat.

Baca Juga :  Uji Forensik Buka Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah

Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas merakit petasan di lokasi tersebut sudah lama menjadi keluhan. Teguran dari warga disebut telah beberapa kali disampaikan, namun tidak diindahkan.

Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan akibat perakitan petasan secara mandiri yang berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan.

Berita Terkait

Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa
Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban
Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto
KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Suap Berkedok Dana CSR, Tersangka Segera Diumumkan
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali, PVMBG Perketat Zona Larangan Aktivitas
Isu Ijazah Jokowi Seret Nama SBY, Demokrat NTB: Media Sosial Bukan Ruang Fitnah
Menkum Tegaskan Posbankum Perkuat Kearifan Lokal, Dorong Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi di Desa
Surabaya Berlakukan Denda Rp50 Juta bagi Warga yang Dirikan Tenda Hajatan Tanpa Izin di Jalan Umum

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo Tewaskan Pelajar

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:00 WIB

Sahur Keliling Berujung Tawuran, Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:00 WIB

Balap Liar Pagi Hari di Pasuruan Ganggu Pengguna Jalan, Warga Minta Penertiban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:30 WIB

Pengakuan Terdakwa DS Dinilai Berubah-ubah Jelang Vonis Kasus Dugaan Pemerkosaan Sesama Jenis di Mojokerto

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:58 WIB

KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Suap Berkedok Dana CSR, Tersangka Segera Diumumkan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Video Dugaan Kekerasan terhadap ART di Sunter Agung Diselidiki Polisi

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB