KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaksanaan lelang terhadap satu unit rumah yang berkaitan dengan mantan politisi Partai Golkar, Setya Novanto. Lelang tersebut berlangsung mulai 10 November hingga 9 Desember 2025, bertepatan dengan agenda peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa properti yang dilelang bukan berada di Jakarta, melainkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Lokasi rumah tersebut berada di Kupang, dan informasinya dapat diakses langsung melalui situs resmi lelang negara,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan 166 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Melalui laman lelang.go.id, aset tersebut tercatat dengan kode ETF62G. Rumah yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Properti tersebut terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, salah satu kawasan berkembang di Kota Kupang.

KPK menetapkan nilai limit sebesar Rp2.181.065.000, dengan ketentuan bahwa peserta lelang wajib menyetor uang jaminan minimal Rp1 miliar sebelum mengikuti proses penawaran.

Baca Juga :  Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG di Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Hentikan Sementara Operasional Dapur

Sementara itu, informasi mengenai status hukum Setya Novanto kembali mencuat. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyebutkan bahwa Novanto telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Namun, ia baru akan dinyatakan bebas murni pada 2029, dan hingga saat itu tetap menjalani kewajiban wajib lapor hingga April 2029.

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final
Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam
Memahami Peran Kompolnas: Mitra Presiden, Bukan Pengawas Kepolisian
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:00 WIB

Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Siap Bangun Fly Over Padang Luar, Solusi Permanen Atasi Kemacetan Kronis Agam

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB