Jakarta, Pribhumi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaksanaan lelang terhadap satu unit rumah yang berkaitan dengan mantan politisi Partai Golkar, Setya Novanto. Lelang tersebut berlangsung mulai 10 November hingga 9 Desember 2025, bertepatan dengan agenda peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa properti yang dilelang bukan berada di Jakarta, melainkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Lokasi rumah tersebut berada di Kupang, dan informasinya dapat diakses langsung melalui situs resmi lelang negara,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta.
Melalui laman lelang.go.id, aset tersebut tercatat dengan kode ETF62G. Rumah yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Properti tersebut terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, salah satu kawasan berkembang di Kota Kupang.
KPK menetapkan nilai limit sebesar Rp2.181.065.000, dengan ketentuan bahwa peserta lelang wajib menyetor uang jaminan minimal Rp1 miliar sebelum mengikuti proses penawaran.
Sementara itu, informasi mengenai status hukum Setya Novanto kembali mencuat. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyebutkan bahwa Novanto telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Namun, ia baru akan dinyatakan bebas murni pada 2029, dan hingga saat itu tetap menjalani kewajiban wajib lapor hingga April 2029.













