KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dalam Momentum Hakordia 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pelaksanaan lelang terhadap satu unit rumah yang berkaitan dengan mantan politisi Partai Golkar, Setya Novanto. Lelang tersebut berlangsung mulai 10 November hingga 9 Desember 2025, bertepatan dengan agenda peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa properti yang dilelang bukan berada di Jakarta, melainkan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Lokasi rumah tersebut berada di Kupang, dan informasinya dapat diakses langsung melalui situs resmi lelang negara,” ujarnya di Rupbasan KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Ratusan mahasiswa UNPAD kembali gelar aksi! Desak pemerintah Penuhi tuntutan 17+8

Melalui laman lelang.go.id, aset tersebut tercatat dengan kode ETF62G. Rumah yang dilelang mencakup sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya. Properti tersebut terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, salah satu kawasan berkembang di Kota Kupang.

KPK menetapkan nilai limit sebesar Rp2.181.065.000, dengan ketentuan bahwa peserta lelang wajib menyetor uang jaminan minimal Rp1 miliar sebelum mengikuti proses penawaran.

Baca Juga :  KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara Saat Pembagian Suap Valuta Asing

Sementara itu, informasi mengenai status hukum Setya Novanto kembali mencuat. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyebutkan bahwa Novanto telah memperoleh pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Namun, ia baru akan dinyatakan bebas murni pada 2029, dan hingga saat itu tetap menjalani kewajiban wajib lapor hingga April 2029.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB