Kota Sungai Penuh Dilanda Banjir: Alih Fungsi Hutan Jadi Sorotan Utama

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Pribhumi.com  — Kota Sungai Penuh kembali mengalami banjir yang merendam sejumlah titik permukiman. Fenomena ini bukan semata-mata karena curah hujan tinggi, namun dipicu oleh kondisi lingkungan yang semakin rentan akibat hilangnya kawasan hutan yang dulu berfungsi sebagai penyangga air dan penguat tanah.

Kenyataan ini disampaikan oleh Dr.Eng. Ir. Akmaluddin, S.T., M.T., IPM., yang merupakan seorang Akademisi, Universitas Gajah Mada- UGM.

Baca Juga :  Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Sebagai daerah agraris dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, kebutuhan lahan tanam di Sungai Penuh terus meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, keterbatasan lahan produktif membuat sebagian masyarakat membuka kawasan hutan, termasuk yang berada di wilayah Taman Nasional. Praktik alih fungsi lahan inilah yang secara perlahan melemahkan daya serap tanah dan mempermudah aliran air menggerus permukaan bumi.

Baca Juga :  Pengesahan KUHAP Baru Picu Polemik: Kekuasaan Aparat Menguat, Perlindungan Warga Dipertanyakan

Kini, ketika hujan turun deras, wilayah yang sebelumnya terlindungi oleh hutan harus menanggung dampaknya. Kontur tanah yang tak lagi stabil dan berkurangnya pepohonan membuat banjir semakin mudah terjadi. Kondisi ini memunculkan keprihatinan banyak pihak dan menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan alam sebagai bagian dari mitigasi bencana.

 

Berita Terkait

DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata
Buntut OTT KPK di BNPB, Prabowo Minta Penyimpangan Diproses Tegas
Jangan Salah Kaprah Memaknai Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?
Revisi UU Pemilu Mandek, Ancaman Serius bagi Masa Depan Demokrasi
Dunia Memanas – Indonesia Terancam?
Korban Salah Tangkap dalam Sistem Peradilan Pidana: Hak Ganti Rugi dan Peran Praperadilan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:06 WIB

DEMA CARE Diluncurkan, Saatnya Advokasi Mahasiswa Dibuktikan dengan Kerja Nyata

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Buntut OTT KPK di BNPB, Prabowo Minta Penyimpangan Diproses Tegas

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:28 WIB

Jangan Salah Kaprah Memaknai Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:00 WIB

KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Apakah Semangat Ki Hajar Dewantara Masih Hidup?

Berita Terbaru