Korupsi dana Haji 2024, KPK sita Uang 26 M beserta lima bidang tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com,  Jakarta  – KPK terus mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kini penyidik menyita puluhan miliar dalam bentuk dollar hingga empat unit mobil dalam kasus ini.

KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Belum Surut: Puluhan Titik Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian

Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan TNI-POLRI Tutup 1000 Titik Tambang Timah ilegal

Budi belum menjelaskan siapa pemilik uang serta aset yang disita itu. KPK terus mendalami aliran uang dari dugaan jual beli kuota tambahan haji 2024.

“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujarnya.

Sumber Berita: Detiknews.com

Berita Terkait

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan
Monadi Resmi Susun “Tim Inti” Birokrasi Kerinci, Enam Pejabat Dilantik
Seleksi Pejabat Tinggi Kerinci Rampung, Pansel Umumkan Kandidat Terbaik
Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah
Projo Tegas Menolak Wacana Polri Berada di Bawah Kementerian
Rocky Candra Dorong Bantuan TPA Sampah untuk Kota Sungai Penuh, Tegaskan Lingkungan Bersih Hak Rakyat
Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Aksi Buruh Warnai Balai Kota, Gubernur Tegaskan UMP DKI 2026 Telah Final

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:45 WIB

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:14 WIB

Monadi Resmi Susun “Tim Inti” Birokrasi Kerinci, Enam Pejabat Dilantik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:18 WIB

Seleksi Pejabat Tinggi Kerinci Rampung, Pansel Umumkan Kandidat Terbaik

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:49 WIB

Polri Siapkan Regulasi Khusus Peredaran Whip Pink Usai Kasus Kematian Influencer Lula Lahfah

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:59 WIB

Projo Tegas Menolak Wacana Polri Berada di Bawah Kementerian

Berita Terbaru

Nasional

Pejabat Bisa Dipidana Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:45 WIB

Budaya dan Religi

Ramadhan 1447 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Awal Puasa

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:28 WIB

Sumbar

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Selasa, 10 Feb 2026 - 17:09 WIB

Sosial

Monadi Soal Danau Kerinci

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:39 WIB