Kejati Jawa Tengah tahan Sekda Kabupaten Klaten, JP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jateng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Kabupaten Klaten, JP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, aset milik pemerintah kabupaten tersebut, yang merugikan negara Rp6,8 miliar.

“Tersangka JP langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Likas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu.

Menurut dia, JP yang menjabat sebagai sekda sejak 2022 hingga sekarang merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera

Baca Juga :  Israel Klaim Kuasai Hampir Seluruh Wilayah Udara Teheran

“Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten,” tambahnya.

Selain JP, penyidik Kejati Jawa Tengah juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 berinisial JS juga sebagai tersangka.

Ia menjelaskan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

“Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal

Ia menambahkan hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.

Selain JP dan JS, penyidik Kejati Jawa Tengah juga telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.

 

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026
Bocah 7 Tahun Diduga Hanyut di Drainase Kota Jambi Saat Mandi Hujan
Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Danau Kerinci Barat, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh
Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan
Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara
MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Bahas Obligasi Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
Safwandi, Tokoh Adat dan Media Lokal yang Konsisten Jaga Identitas Budaya Kerinci
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:02 WIB

LAM-SAK Dorong Strategi Pembangunan Berbasis Budaya dan Sejarah Kerinci dalam Diskusi Rabuan Roadshow 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Bocah 7 Tahun Diduga Hanyut di Drainase Kota Jambi Saat Mandi Hujan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:31 WIB

Banjir Bandang Terjang Lima Desa di Danau Kerinci Barat, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Hanya 44 Daerah Dinilai Layak Terbitkan Obligasi, Mekeng Tekankan Transparansi Keuangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:51 WIB

Hafiful Hadi Sunliensyar, Akademisi Muda Kerinci yang Gigih Meneliti Manuskrip dan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Fantastis! Mangga Raksasa Dijual Hingga Rp500 Ribu per Buah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:52 WIB