Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui rapat virtual. Ekspose turut dihadiri jajaran bidang Tindak Pidana Umum, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta para kepala seksi pidana umum.

Dua Perkara Disetujui di Tingkat Kejati

Dalam forum tersebut, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Perkara pertama berasal dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi dengan tersangka ARI SAPUTRA Bin ALI ZAMZA yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  PT KMH Serahkan Bantuan Medis ke RSUD Kerinci: Wujud Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah untuk Layanan Kesehatan

Perkara kedua diajukan oleh Kejari Merangin atas nama Anak RADIT EGIANSYAH Bin EDI FIRDAUS yang disangka melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wujud Kehadiran Negara dan Pendekatan Humanis

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan.

Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan antara para pihak. Seiring berlakunya regulasi baru, ia juga menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.

Baca Juga :  Pesawat ATR Indonesia Air Transport Diduga Jatuh di Pegunungan Maros, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal

Pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis restorative justice wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Sinergi Penegak Hukum

Kejati Jambi menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif. Hal itu mencakup kesiapan sarana, sistem pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Berita Terkait

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Bank Jambi Lapor Polda Jambi Terkait Dugaan Peretasan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB