Jambi, Pribhumi.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui rapat virtual. Ekspose turut dihadiri jajaran bidang Tindak Pidana Umum, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta para kepala seksi pidana umum.
Dua Perkara Disetujui di Tingkat Kejati
Dalam forum tersebut, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.
Perkara pertama berasal dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi dengan tersangka ARI SAPUTRA Bin ALI ZAMZA yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara kedua diajukan oleh Kejari Merangin atas nama Anak RADIT EGIANSYAH Bin EDI FIRDAUS yang disangka melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wujud Kehadiran Negara dan Pendekatan Humanis
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan.
Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan antara para pihak. Seiring berlakunya regulasi baru, ia juga menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis restorative justice wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.
Sinergi Penegak Hukum
Kejati Jambi menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif. Hal itu mencakup kesiapan sarana, sistem pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.











