JAMBI, Pribhumi.com – Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang menyebabkan kerugian besar. Penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hilangnya dana milik nasabah yang diduga akibat serangan peretasan atau aktivitas ilegal pada sistem perbankan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp143 miliar. Dana tersebut berasal dari lebih dari 6.000 rekening nasabah yang terdampak.
“Kerugian mencapai Rp143 miliar yang berasal dari lebih dari 6.000 rekening nasabah,” ujarnya.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga dipindahkan ke sejumlah rekening di bank lain. Dari proses pelacakan tersebut, sebagian dana disebut telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih besar.
Kuasa hukum Bank Jambi, Ihsan Hasibuan, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya proses penelusuran terhadap dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti.
“Ya, pastinya ditelusuri,” kata Ihsan singkat.
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, menyatakan pihaknya belum menerima informasi rinci terkait dugaan perpindahan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Ini ranahnya penyidik, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Di sisi lain, manajemen Bank Jambi saat ini fokus mempercepat pemulihan sistem digital agar layanan perbankan dapat kembali berjalan normal. Pihak bank juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait serta vendor teknologi untuk memastikan sistem kembali stabil.
“Kami setiap hari terus mengikuti checkpoint progres bersama otoritas dan vendor untuk pemulihan sistem digital Bank Jambi,” kata Zulfikar.











