Kapolres Bogor Tegaskan Sanksi Keras bagi Tawuran Bermodus SOTR

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Pribhumi.com – Kepolisian Resor Bogor memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan yang memanfaatkan momentum Sahur On The Road (SOTR) sebagai kedok tawuran di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi premanisme, penganiayaan, maupun tawuran yang melibatkan senjata tajam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan, termasuk tawuran yang mengatasnamakan kegiatan sahur bersama. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas,” ujarnya, Jumat (20/1/2026).

Baca Juga :  LAM Jambi Gelar FGD Bahas Integrasi Hukum Adat dalam Penerapan KUHP Baru

Patroli Sahur Diperketat
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bogor akan mengintensifkan patroli berskala besar pada jam-jam rawan, khususnya menjelang sahur. Kegiatan ini difokuskan untuk mencegah potensi bentrokan remaja serta aksi balap liar yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

Patroli tersebut menyasar titik-titik yang dinilai rawan menjadi lokasi berkumpulnya kelompok remaja.

Peran Orang Tua dan Masyarakat
Kapolres juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari. Ia meminta orang tua memastikan anak sudah berada di rumah dan tidak terlibat kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Struktur Baru Debalang Sungai Penuh Disahkan, Dani Warman Pimpin Ketua Hulu Balang

Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan indikasi gangguan keamanan, seperti kerumunan remaja yang mencurigakan atau potensi tawuran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat.

Berita Terkait

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB

Tips dan informasi

Puasa Terasa Menguras Energi? Ini Pola Makan yang Perlu Diperbaiki

Senin, 2 Mar 2026 - 21:00 WIB