Palembang, Pribhumi.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson, resmi divonis satu tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan batik untuk perangkat desa tahun anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Agung Ciptoadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Tindakannya juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain pidana penjara selama satu tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di Sumatera Selatan dengan total anggaran mencapai Rp2,55 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga telah direkayasa sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp871 juta. Fakta persidangan juga mengungkap adanya perubahan spesifikasi dalam proses tender ulang yang mengarah pada satu penyedia tertentu, serta praktik penggunaan perusahaan lain sebagai “pinjaman bendera”.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dalam kasus tersebut.











